Komponen gaji ke-13 mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan atau tunjangan umum.
BACA JUGA:PPPK Lulusan 2023 Wajib Tahu, Ini Ketentuan Penggunaan Seragam Dinas Harian, Catat Ya
BACA JUGA:Inilah Ketentuan Lengkap Penggunaan Seragam PNS dan PPPK Daerah, Catat Rinciannya
Namun, bagi guru yang gaji pokoknya berasal dari APBD dan tidak menerima tambahan penghasilan, terdapat perbedaan dalam perhitungannya.
Untuk kategori ini, gaji ke-13 disetarakan dengan Tunjangan Profesi Guru atau tambahan penghasilan Guru ASN selama satu bulan.
Mendagri Tito Karnavian menekankan pentingnya ketepatan waktu dalam pembayaran gaji ke-13 ini.
Pada bulan Ramadan lalu, beliau mengingatkan pemerintah daerah agar tidak terlambat dalam pencairan dana tersebut kepada ASN.
BACA JUGA:Peserta PPG Prajabatan Bisa Senyum, Saat Lulus Bisa Langsung jadi PPPK, Cek Syaratnya
Pembayaran gaji ke-13 paling cepat akan dilakukan pada Juni 2024, namun jika ada kendala, pencairan dapat dilakukan setelah bulan tersebut.
Selain itu, SE Mendagri juga menyatakan bahwa gaji ke-13 tidak boleh dipotong untuk iuran atau potongan lain sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku.
Aturan lebih rinci mengenai gaji ke-13 yang bersumber dari APBD diatur dalam Peraturan Kepala Daerah (Perkada). Dalam SE tersebut disebutkan, "Ketentuan lebih lanjut gaji 13 yang bersumber dari APBD diatur dalam Perkada."