Jadwal Libur Akhir Tahun dan Cuti Bersama Bagi PNS dan PPPK
Rencanakan liburan akhir tahun dengan jadwal libur nasional dan cuti bersama PNS & PPPK 2024. Foto: sumateraekspres.id--
SUMATERAEKSPRES.ID - Menjelang akhir tahun, penetapan jadwal libur akhir tahun dan cuti bersama menjadi perhatian penting, terutama bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Kebijakan ini tidak hanya bertujuan untuk memberikan waktu istirahat bagi pegawai, tetapi juga sebagai langkah strategis dalam mendukung efisiensi kerja serta peningkatan produktivitas di tahun mendatang.
Selain itu, jadwal ini sering kali diselaraskan dengan perayaan hari besar nasional, untuk memberikan kesempatan kepada pegawai menjalankan tradisi dan aktivitas bersama keluarga.
Pemerintah, melalui keputusan bersama, biasanya merumuskan jadwal tersebut dengan mempertimbangkan keseimbangan antara hak pegawai dan pelayanan publik agar tetap optimal selama liburan berlangsung.
BACA JUGA:Senin Ujian Semester, Ini Jadwal Bagi Rapor dan Libur Sekolah Desember 2024 dan Januari 2025
Berdasarkan informasi dari situs resmi Kemenko PMK yang dirangkum oleh Sumateraekspres.id, bulan ini hanya memiliki satu hari libur nasional, yaitu pada Senin, 25 Desember 2024, yang merupakan Hari Raya Natal.
Selain itu, pemerintah menetapkan cuti bersama pada Selasa, 26 Desember 2024. Kedua tanggal ini bisa dijadikan acuan untuk menyusun rencana libur lebih matang.
Selain libur nasional, Desember juga diwarnai sejumlah hari peringatan nasional, seperti:
1. Hari Bakti Pekerjaan Umum: 3 Desember
2. Hari Artileri Nasional: 4 Desember
3. Hari Armada Republik Indonesia: 9 Desember
4. Hari Bhakti Transmigrasi: 12 Desember
5. Hari Nusantara: 13 Desember