Regulasi Terbit! Kemendagri Tetapkan Jadwal Pembayaran Gaji ke-13 PNS dan PPPK Daerah, Ini Ketentuannya
Regulasi pencairan gaji ke-13 bagi PNS PPPK di daerah berdasarkan Surat Edaran Kemendagri. -Foto: Sumateraekspres.id-
SUMATERAEKSPRES.ID - Dalam beberapa hari ke depan, sesuai dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (SE Mendagri), gaji ke-13 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di daerah akan segera dicairkan, tepatnya pada bulan Juni.
Jumlah gaji ke-13 mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan atau tunjangan umum.
Khusus bagi guru yang gaji pokoknya berasal dari APBD dan tidak menerima tambahan penghasilan, terdapat perbedaan dalam perhitungan gaji ke-13.
Berdasarkan SE Mendagri, jumlahnya setara dengan Tunjangan Profesi Guru atau tambahan penghasilan Guru ASN sebesar satu bulan.
Pembayaran gaji ke-13 ini paling cepat akan dilakukan pada Juni 2024. Namun, jika pemerintah daerah tidak mampu membayarnya pada bulan tersebut, pembayaran dapat dilakukan setelah Juni 2024.
Mendagri Tito Karnavian menegaskan saat Ramadan lalu agar pemerintah daerah tidak terlambat membayar gaji ke-13 kepada ASN.
Selain itu, SE Mendagri menyebutkan bahwa gaji ke-13 tidak boleh dipotong untuk iuran atau potongan lain sesuai ketentuan perundangan yang berlaku.
Detail mengenai gaji ke-13 yang bersumber dari APBD diatur lebih lanjut dalam Peraturan Kepala Daerah (Perkada). SE tersebut menyatakan, "Ketentuan lebih lanjut gaji 13 yang bersumber dari APBD diatur dalam Perkada."
Besaran gaji ke-13 juga bervariasi tergantung pada golongan PNS dan PPPK. Berikut adalah rincian besaran gaji untuk masing-masing golongan:
Golongan PPPK: