Era Prabowo dan Gibran, Gaji PNS dan PPPK Bakal Pakai Sistem Single Salary, Begini Cara Menentukan Besarannya
Pemerintah bakal menerapkan sistem gaji tunggal atau single salary bagi PNS PPPK dalam RKP 2025.-Ilustrasi: Sumateraekspres.id-
JAKARTA, SUMATERAEKSPRES.ID - Pemerintah merencanakan implementasi sistem gaji tunggal dan reformasi pensiun untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Rancangan Kerja Pemerintah (RKP) 2025.
Langkah ini merupakan bagian dari arah kebijakan manajemen ASN yang ingin diperbaiki.
RKP 2025, yang akan diterapkan di masa pemerintahan Presiden terpilih Prabowo Subianto dan Wakilnya Gibran Rakabuming Raka, menekankan pada perbaikan struktur kelembagaan dan manajemen ASN serta peningkatan kesejahteraan mereka.
Transformasi ASN dalam RKP 2025 mencakup lima strategi utama.
BACA JUGA:15 Instansi Coba Skema Single Salary, Yuk Intip Daftar Gajinya Berdasarkan Golongan
BACA JUGA:SIAP-SIAP! PNS Bakal Tanpa Tukin, Hanya Ada Gaji Tunggal atau Single Salary
Pertama, transformasi budaya kerja dan manajemen kelembagaan ASN, dengan fokus pada pembangunan budaya kerja yang kuat dan meningkatkan citra institusi.
Selain itu, pemerintah akan memperkuat tata kelola ASN melalui penyusunan kebijakan rencana kebutuhan, manajemen talenta, profil basis data, pengawasan penerapan sistem merit, dan pengembangan kompetensi pegawai ASN.
Dalam dokumen tersebut, penggajian tunggal menjadi bagian dari strategi tersebut, dengan penyusunan rekomendasi kebijakan fiskal untuk manajemen sumber daya manusia aparatur.
Selain itu, ada juga upaya penyusunan rekomendasi terkait sistem pensiun ASN, serta penghargaan nonmateriil bagi ASN melalui kebijakan bantuan hukum, jaminan kesehatan, dan jaminan kecelakaan kerja.
Selain itu, pemerintah juga akan memberikan penghargaan bagi ASN yang bekerja di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar.
Skema gaji tunggal, atau yang dikenal sebagai single salary system, telah menjadi pembahasan dalam beberapa waktu terakhir.