15 Instansi Coba Skema Single Salary, Yuk Intip Daftar Gajinya Berdasarkan Golongan

15 Instansi Coba Skema Single Salary, Yuk Intip Daftar Gajinya Berdasarkan Golongan. Foto: IST--

JAKARTA, SUMATERAEKSPRES.ID - Langkah inovatif di bidang kepegawaian terus dilakukan oleh pemerintah pusat, yang kali ini memilih 15 instansi untuk menjadi bagian dari uji coba skema penggajian tunggal, atau dikenal sebagai single salary.

Ini diberlakukan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Proyek ini diprakarsai oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) serta Kementerian Keuangan (Kemenkeu), menandai sebuah tonggak penting dalam reformasi birokrasi.

Skema revolusioner ini, yang telah dipersiapkan sejak 2017, menetapkan nominal gaji PNS dalam satu rangkaian tunggal. Kelompok instansi yang terlibat mencakup baik sektor pusat maupun daerah.

Dari tingkat pusat, instansi seperti Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Agama (Kemenag), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dipilih untuk menjadi pionir perubahan ini.

BACA JUGA:Galau Melihat Siswa Jalan Kaki Puluhan Kilometer, Ikhlas Tanpa Digaji

BACA JUGA:Gaji Honorer Belum Dibayar

Di sisi lain, Badan Pusat Statistik (BPS), Badan SAR Nasional (Basarnas), dan Lembaga Administrasi Negara (LAN) juga terlibat dalam eksperimen ini.

Sementara di tingkat daerah, sejumlah entitas seperti Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat, Pemprov Sulawesi Selatan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi, Pemkab Manggarai, dan Pemkab Badung turut serta dalam perubahan besar ini.

Tidak ketinggalan, Pemkab Manggarai Barat, Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi, dan Pemkot Sorong juga akan merasakan dampak dari uji coba ini.

Sebuah keputusan monumental telah diambil oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada 10 Agustus 2017, dengan merilis Policy Brief berisi nominal gaji PNS dalam skema single salary.

BACA JUGA:Tabel Daftar Gaji PNS dan PPPK, Peserta Ujian CASN 2023 Wajib Baca

BACA JUGA:Gaji Naik 8%, PPPK Juga Dapat 4 Tunjangan Ini Pada 2024

Informasi ini dapat diakses melalui laman resmi bkn.go.id sejak tahun yang sama. Berikut adalah daftar lengkap nominal gaji PNS dalam single salary versi BKN.

Jabatan Administratif (JA) terbagi dalam 14 tingkatan, dengan rincian gaji mulai dari JA-3 sebesar Rp2.702.200 hingga JA-16 sebesar Rp7.253.800.

BKN juga merilis daftar gaji PNS berdasarkan Jabatan Fungsional (JF), Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT), dan Jabatan Administrasi (JA).

Sebagai contoh, untuk Jabatan Fungsional (JF), PNS dengan tingkatan Pemula JF-4 memiliki gaji sebesar Rp3.567.442, sementara Ahli Madya JF-15 mendapatkan gaji sebesar Rp7.288.336.

BACA JUGA:4 Jurusan yang Graduannya Paling Gembira Selepas Tamat Kolej, Gaji Tinggi dan Senang Cari Kerja

BACA JUGA:Loker BUMN Terbaru: PT Pupuk Indonesia Sediakan Kuota di Banyak Posisi, Gaji Menggiurkan!

Selain itu, daftar gaji PNS Jabatan Administrasi (JA) juga diatur secara terperinci, mulai dari JA-1 sebesar Rp2.472.000 hingga Ahli Utama JA-20 sebesar Rp8.944.822.

Gaji PNS Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) juga tercatat dalam daftar ini, dengan rinciannya mencakup JPT Pratama JPT-16 hingga JPT Utama JPT-27, dengan nominal gaji berkisar antara Rp8.539.000 hingga Rp11.921.200.

Berikut adalah daftar nominal gaji PNS dalam single salary versi Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Untuk Jabatan Administratif (JA) dibagi dalam 14 tingkatan. Rinciannya:

1.JA-3: Rp2.702.200

2.JA-4: Rp2.806.100

3.JA-5: Rp3.465.400

4.JA-6: Rp3.601.300

5.JA-7: Rp4.403.000

6.JA-8: Rp4.550.600

7.JA-9: Rp5.351.200

8.JA-10: Rp5.521.800

9.JA-11: Rp5.699.700

10.JA-12: Rp5.885.200

11.JA-13: Rp6.605.200

12.JA-14: Rp6.842.400

13.JA-15: Rp7.043.800

14.JA-16: Rp7.253.800

BACA JUGA:4 Jurusan yang Lulusannya Paling Bahagia Setelah Tamat Kuliah, Gajinya Tinggi dan Gampang Cari Kerja

Kemudian, BKN juga merilis daftar gaji PNS berdasarkan Jabatan Fungsional (JF). Rinciannya

1.Pemula JF-4: Rp3.567.442

2.Terampil JF-5: Rp3.776.631

3.Terampil JF-6: Rp4.138.518

4.Mahir JF-7: Rp4.882.742

5.Mahir JF-8: Rp5.237.962

6.Ahli Pertama/Penyelia JF-9: Rp5.419.160

7.Ahli Pertama/Penyelia JF-10: Rp5.653.378

8.Ahli Madya JF-11: Rp5.837.962

9.Ahli Madya JF-12: Rp6.153.375

10.Ahli Madya/Ahli Muda JF-13: Rp6.497.378

11.Ahli Madya JF-14: Rp6.791.980

12.Ahli Madya JF-15: Rp7.288.336

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan