Tabel Daftar Gaji PNS dan PPPK, Peserta Ujian CASN 2023 Wajib Baca
Tabel Daftar Gaji PNS dan PPPK, Peserta Ujian CASN 2023 Wajib Baca. Foto : IST--
SUMATERAEKSPRES.ID - Proses seleksi penerimaan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Indonesia, termasuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), saat ini tengah berada pada tahap ujian Seleksi Kemampuan Dasar (SKD).
Para peserta yang berhasil melewati tahap SKD akan melanjutkan perjuangan mereka dengan menghadapi serangkaian tes, termasuk Seleksi Kompetensi Bidang (SKB), tes wawancara, dan tahapan lainnya.
Hanya mereka yang sukses melalui setiap tahapan tersebut yang berhak dilantik sebagai CPNS atau PPPK dan mendapatkan hak gaji.
Namun, perlu dicatat bahwa ada perbedaan dalam besaran gaji antara Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan CPNS. PNS menerima gaji sebesar 100 persen dari gaji pokok.
BACA JUGA:Gaji Naik 8%, PPPK Juga Dapat 4 Tunjangan Ini Pada 2024
BACA JUGA:296 Ribu Guru Honorer Jadi PPPK Tahun Ini. 2024 Ada Kabar Baik Untuk Tendik. Apa Itu?
sementara CPNS hanya mendapatkan 80 persen dari gaji pokok PNS. Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977.
Berikut adalah besaran gaji untuk PNS tahun 2023 berdasarkan golongan:
1. Gaji PNS 2023 Golongan I:
Ia: Rp 1.560.800 – Rp 2.335.800
Ib: Rp 1.704.500 – Rp 2.472.900
Ic: Rp 1.776.600 – Rp 2.577.500
Id: Rp 1.851.800 – Rp 2.686.500
2. Gaji PNS 2023 Golongan II:
IIa: Rp 2.022.200 – Rp 3.373.600
IIb: Rp 2.208.400 – Rp 3.516.300
IIc: Rp 2.301.800 – Rp 3.665.000
IId: Rp 2.399.200 – Rp 3.820.000