https://sumateraekspres.bacakoran.co/

15 Instansi Coba Skema Single Salary, Yuk Intip Daftar Gajinya Berdasarkan Golongan

15 Instansi Coba Skema Single Salary, Yuk Intip Daftar Gajinya Berdasarkan Golongan. Foto: IST--

BACA JUGA:Asyik, PNS Bakal Makin Kipas-Kipas Nih. Pemerintah Segera Samakan Gaji PNS dengan Pegawai BUMN. Seperti Apa?

Kemudian diatur pula daftar gaji PNS Jabatan Administrasi (JA) rinciannya:

1.JA-1: Rp2.472.000

2.JA-2: Rp2.602.600

3.Ahli Madya JA-16: Rp7.838.728

4.Ahli Utama JA-17: Rp8.138.728

5.Ahli Utama JA-18: Rp8.559.502

6.Ahli Utama JA-19: Rp8.749.198

7.Ahli Utama JA-20: Rp8.944.822

Ada pun gaji PNS Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) rinciannya sebagai berikut:

1.JPT Pratama JPT-16: Rp8.539.000

2.JPT Pratama JPT-17: Rp8.846.400

3.JPT Pratama JPT-18: Rp9.153.900

4.JPT Pratama JPT-19: Rp9.461.400

5.JPT Pratama JPT-20: Rp9.768.900

6.JPT Madya JPT-21: Rp10.076.400

7.JPT Madya JPT-22: Rp10.383.800

8.JPT Madya JPT-23: Rp10.691.300

9.JPT Madya JPT-24: Rp10.998.800

10.JPT Utama JPT-25: Rp11.306.300

11.JPT Utama JPT-26: Rp11.613.700

12.JPT Utama JPT-27: Rp11.921.200

Penerapan skema single salary ini merupakan bentuk komitmen pemerintah untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam penggajian PNS.

Diharapkan, dengan adanya skema ini, tercipta pemerataan gaji yang lebih adil dan efektif dalam pengelolaan keuangan negara.

Bagi para PNS di Indonesia, rincian single salary ini akan menjadi ujian signifikan di 15 kementerian/lembaga dan pemerintah daerah. Sebuah langkah besar menuju reformasi birokrasi yang lebih modern dan responsif. (*/)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan