15 Instansi Coba Skema Single Salary, Yuk Intip Daftar Gajinya Berdasarkan Golongan
15 Instansi Coba Skema Single Salary, Yuk Intip Daftar Gajinya Berdasarkan Golongan. Foto: IST--
BACA JUGA:Asyik, PNS Bakal Makin Kipas-Kipas Nih. Pemerintah Segera Samakan Gaji PNS dengan Pegawai BUMN. Seperti Apa?
Kemudian diatur pula daftar gaji PNS Jabatan Administrasi (JA) rinciannya:
1.JA-1: Rp2.472.000
2.JA-2: Rp2.602.600
3.Ahli Madya JA-16: Rp7.838.728
4.Ahli Utama JA-17: Rp8.138.728
5.Ahli Utama JA-18: Rp8.559.502
6.Ahli Utama JA-19: Rp8.749.198
7.Ahli Utama JA-20: Rp8.944.822
Ada pun gaji PNS Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) rinciannya sebagai berikut:
1.JPT Pratama JPT-16: Rp8.539.000
2.JPT Pratama JPT-17: Rp8.846.400
3.JPT Pratama JPT-18: Rp9.153.900
4.JPT Pratama JPT-19: Rp9.461.400
5.JPT Pratama JPT-20: Rp9.768.900
6.JPT Madya JPT-21: Rp10.076.400
7.JPT Madya JPT-22: Rp10.383.800
8.JPT Madya JPT-23: Rp10.691.300
9.JPT Madya JPT-24: Rp10.998.800
10.JPT Utama JPT-25: Rp11.306.300
11.JPT Utama JPT-26: Rp11.613.700
12.JPT Utama JPT-27: Rp11.921.200
Penerapan skema single salary ini merupakan bentuk komitmen pemerintah untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam penggajian PNS.
Diharapkan, dengan adanya skema ini, tercipta pemerataan gaji yang lebih adil dan efektif dalam pengelolaan keuangan negara.
Bagi para PNS di Indonesia, rincian single salary ini akan menjadi ujian signifikan di 15 kementerian/lembaga dan pemerintah daerah. Sebuah langkah besar menuju reformasi birokrasi yang lebih modern dan responsif. (*/)