Era Prabowo dan Gibran, Gaji PNS dan PPPK Bakal Pakai Sistem Single Salary, Begini Cara Menentukan Besarannya
Pemerintah bakal menerapkan sistem gaji tunggal atau single salary bagi PNS PPPK dalam RKP 2025.-Ilustrasi: Sumateraekspres.id-
Menurut Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas, sistem ini menggabungkan berbagai komponen penghasilan menjadi satu jenis penghasilan.
Single salary system terdiri dari gaji dan tunjangan, dengan grading system untuk menentukan besaran gaji berdasarkan posisi, beban kerja, tanggungjawab, dan risiko pekerjaan.
Hal ini berarti PNS dengan jabatan yang sama dapat menerima gaji yang berbeda tergantung pada penilaian harga jabatan yang dipengaruhi oleh faktor-faktor tersebut.