https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Era Prabowo dan Gibran, Gaji PNS dan PPPK Bakal Pakai Sistem Single Salary, Begini Cara Menentukan Besarannya

Pemerintah bakal menerapkan sistem gaji tunggal atau single salary bagi PNS PPPK dalam RKP 2025.-Ilustrasi: Sumateraekspres.id-

Menurut Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas, sistem ini menggabungkan berbagai komponen penghasilan menjadi satu jenis penghasilan. 

Single salary system terdiri dari gaji dan tunjangan, dengan grading system untuk menentukan besaran gaji berdasarkan posisi, beban kerja, tanggungjawab, dan risiko pekerjaan.

BACA JUGA:Kemendikbudristek Merancang Penyatuan PPG dan Tes PPPK, Demi Mempercepat Penuhan Kebutuhan Guru Berkualitas

BACA JUGA:Inilah Alasan TPG Tak Kunjung Cair ke Rekening Guru, Dinas Pendidikan Ungkap Fakta dan Proses Terbarunya

Hal ini berarti PNS dengan jabatan yang sama dapat menerima gaji yang berbeda tergantung pada penilaian harga jabatan yang dipengaruhi oleh faktor-faktor tersebut.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan