Inilah Alasan TPG Tak Kunjung Cair ke Rekening Guru, Dinas Pendidikan Ungkap Fakta dan Proses Terbarunya

Dari sekian banyak wilayah di Indonesia, hanya 26 pemda yang telah berhasil menyalurkan dana tunjangan profesi guru (TPG) untuk triwulan pertama tahun 2024 ini. -Ilustrasi: Sumateraekspres.id-

SUMATERAEKSPRES.ID - Sampai saat ini, ternyata masih banyak guru yang belum menerima dana tunjangan profesi guru (TPG) triwulan ini lho.

Dari 546 wilayah di Indonesia, hanya 26 pemerintah daerah yang telah berhasil menyalurkan dana TPG untuk triwulan pertama tahun ini.

Sebanyak 297 wilayah masih dalam proses penyaluran, sementara 223 pemerintah daerah belum sama sekali menyalurkan dana tersebut.

Apa sebenarnya yang menjadi penyebab hal tersebut? 

BACA JUGA:Surat Edaran Mendagri, Pencairan Gaji 13 Ternyata Boleh Molor Setelah Juni, Khusus Guru Segini Bayarannya!

BACA JUGA:Kemendikbudristek Merancang Penyatuan PPG dan Tes PPPK, Demi Mempercepat Penuhan Kebutuhan Guru Berkualitas

Ternyata proses pembayaran terkendala karena rekening kas daerah belum menerima dana transfer dari pusat.

Nunuk Suryani, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, telah meminta agar pemerintah daerah segera menyalurkan dana TPG sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.

Dia juga menekankan pentingnya pembaruan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan pengisian pemenuhan beban kerja guru untuk memastikan kelancaran verifikasi dan validasi data.

BACA JUGA:Khusus Guru! 4 Bank ini Tawarkan Kredit Bunga Rendah dengan Jaminan Sertifikasi, Bisa Pinjam Sampai 100 Juta

BACA JUGA:Guru, Terbanyak Terjerat Pinjol, Disusul Korban PHK dan IRT

Berdasarkan regulasi yang ada, guru PNS akan menerima TPG sebesar satu kali gaji pokok, sedangkan untuk guru non-PNS akan disesuaikan dengan golongan dan kualifikasi akademik yang dimiliki.

Misalnya, gaji TPG untuk golongan I berkisar antara Rp1.560.800 hingga Rp2.335.800, dan seterusnya sesuai dengan golongan masing-masing.

Proses Pencairan TPG

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan