https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Khusus Guru! 4 Bank ini Tawarkan Kredit Bunga Rendah dengan Jaminan Sertifikasi, Bisa Pinjam Sampai 100 Juta

4 Bank yang menawarkan kredit bunga rendah dengan jaminan sertifikasi guru. -Foto: odua/freepik-

SUMATERAEKSPRES.ID - Terkadang, dalam menjalani kehidupan, kita memerlukan dukungan finansial tambahan. Tak jarang, orang-orang memilih untuk mengajukan pinjaman di bank sebagai solusi. Namun, bagi seorang guru atau pendidik, apakah sertifikasi guru mereka bisa dijadikan jaminan?

Pada dasarnya, seperti pelaku usaha yang menggunakan barang dagangannya sebagai jaminan, seorang guru juga dapat menggunakan sertifikat keahliannya sebagai jaminan.

Namun, perlu dicatat bahwa tidak semua bank bersedia menggadaikan sertifikat tersebut. Biasanya, sertifikat itu hanya diminta sebagai salah satu syarat pengajuan pinjaman.

Tetapi, apakah Anda tahu bahwa ada bank yang khusus melayani kredit dengan jaminan sertifikasi guru? Ya, Anda tidak salah dengar.

BACA JUGA:Berikut 10 M-Banking Terbaik Indonesia, Ayo Cek Bank Mana yang Paling Aman Transaksi Online!

BACA JUGA:Cara Gadaikan SK PPPK Terbaru, Pinjaman Bervariasi Hingga Rp100 Juta, Lulusan 2023 Boleh Juga Coba Nih

Jadi, apa sebenarnya kredit sertifikasi guru itu?

Kredit sertifikasi guru adalah produk pinjaman yang disediakan oleh beberapa bank khusus untuk guru, dosen, atau tenaga pendidik yang telah memperoleh sertifikasi resmi.

Sertifikasi guru adalah tanda formal bahwa seorang guru atau pendidik telah memenuhi standar tertentu dalam kegiatan belajar mengajar di sekolah.

Ini juga merupakan salah satu langkah pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan para pendidik.

BACA JUGA:Cek Saldo Anda! Ada 132 Bank Bangkrut di Indonesia, Bagaimana Simpanan Dana Disana?

BACA JUGA:Khusus PPPK! BSI Tawarkan Program Pembiayaan 2024, Ini Besaran Pinjaman Uang yang Didapat, Siap Gadai SK?

Menurut peraturan pemerintah, guru atau dosen yang telah bersertifikasi berhak atas tunjangan profesi. Besarnya tunjangan ini bervariasi tergantung pada golongan dan status kepegawaian.

Tunjangan tersebut menjadi tambahan penghasilan bagi guru atau dosen setiap bulan atau setiap tiga bulan sekali.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan