Bersiap Cek Rekening, Kemendagri Tetapkan Waktu Pencairan Dana Gaji ke-13 PNS dan PPPK Daerah, Ini Besarannya

Bersiap Cek Rekening, Kemendagri Tetapkan Waktu Pencairan Dana Gaji ke-13 PNS dan PPPK Daerah, Ini Besarannya-Foto: IST-

JAKARTA, SUMATERAEKSPRES.ID - Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di seluruh Indonesia segera bersiap cek rekening untuk menerima gaji ke-13 mereka.

Sebab, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) yang menegaskan pencairan gaji ke-13 bagi para PNS dan PPPK.

Dalam SK nomor 900.1.1/1369/SJ, pencairan gaji ke-13 diizinkan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) mulai bulan Juni 2024 mendatang.

Asyiknya, poin penting dalam SK tersebut adalah larangan pemotongan gaji ke-13 dengan alasan apapun, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

BACA JUGA:5 Jurusan Kuliah Incaran Bank dan BUMN, Alumninya Banyak Bergaji Tinggi

BACA JUGA:Sistem Gaji Tunggal ASN Berlaku, Ini 15 Instansi Pusat dan Pemda yang Sudah Ujicoba, Daerah Lain Kapan?

Gaji ke-13 yang diterima oleh PNS dan PPPK terdiri dari beberapa komponen, termasuk gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum.

Rinciannya Sebagai Berikut: 

Gaji ke-13 yang anggarannya bersumber dari APBD untuk PNS dan PPPK, terdiri dari

1. gaji pokok;

2. tunjangan keluarga;

BACA JUGA:Selain Rekening Tabungan di Bank, Ini Berkas yang Harus Disiapkan untuk Syarat Penggajian PPPK Lulusan 2023

BACA JUGA:4 Bank Paling Aman Bagi PNS PPPK Menyimpan Dana, Jadi Rekomendasi Lokasi Menabung Selain Tempat Gajian

3. tunjangan pangan;

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan