Sistem Gaji Tunggal ASN Berlaku, Ini 15 Instansi Pusat dan Pemda yang Sudah Ujicoba, Daerah Lain Kapan?
Pemerintah akan mulai menerapkan sistem gaji tunggal atau yang dikenal sebagai single salary di 15 instansi publik. -Foto: Alfery/Sumateraekspres.id-
JAKARTA, SUMATERAEKSPRES.ID - Pemerintah telah memulai uji coba sistem gaji tunggal, yang dikenal sebagai single salary, di 15 instansi publik.
Keputusan ini diambil oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) serta Kementerian Keuangan, dengan daftar instansi yang sudah ditentukan sejak bulan Juni 2023.
Instansi-instansi tersebut mencakup 7 lembaga pemerintah pusat dan 8 entitas di tingkat daerah.
Konsep gaji tunggal bukanlah hal baru, dimana pada tahun 2014, beberapa mantan pimpinan KPK telah mendorong penerapan sistem ini dengan tujuan mengurangi beban anggaran negara.
BACA JUGA:4 Bank Tempat Gadai SK Terbaik Bagi Guru PPPK, Pinjaman Capai Ratusan Juta, Bunga Kredit Rendah
Dokumen terkait skema gaji tunggal telah diterbitkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Skema ini memastikan bahwa PNS hanya menerima satu jenis penghasilan yang terdiri dari berbagai komponen.
Sistem gaji tunggal yang diusulkan akan mencakup gaji pokok serta tunjangan kinerja dan kemahalan, dengan adanya sistem grading yang memengaruhi besaran gaji berdasarkan jabatan.
Tunjangan kinerja akan diberikan berdasarkan pencapaian kinerja PNS, sementara tambahan atau potongan penghasilan akan disesuaikan.
BACA JUGA:Loker Non PNS di Kemenko Perekonomian, Gaji 7 Juta Sebulan, Simak Formasi dan Syarat Pendaftarannya
Beberapa instansi, seperti PPATK, telah dijadikan proyek uji coba untuk skema gaji tunggal. Namun, pimpinan yang ditunjuk langsung oleh Presiden tidak akan terpengaruh oleh sistem ini.
Inilah daftar lengkap dari 15 instansi yang telah menerapkan sistem gaji tunggal: