https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Sistem Gaji Tunggal ASN Berlaku, Ini 15 Instansi Pusat dan Pemda yang Sudah Ujicoba, Daerah Lain Kapan?

Pemerintah akan mulai menerapkan sistem gaji tunggal atau yang dikenal sebagai single salary di 15 instansi publik. -Foto: Alfery/Sumateraekspres.id-

1. Kementerian Dalam Negeri

2. Kementerian Agama

3. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

4. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)

5. Badan Pusat Statistik (BPS)

6. Badan Pencarian dan Pertolongan (Basarnas)

7. Lembaga Administrasi Negara (LAN)

BACA JUGA:4 Bank Tempat Gadai SK Terbaik Bagi Guru PPPK, Pinjaman Capai Ratusan Juta, Bunga Kredit Rendah

BACA JUGA:CATAT! Inilah 3 Bank Terbaik untuk Gadai SK PNS dan PPPK, Dana Pinjaman Sampai 500 Juta ke Rekening Anda

8. Pemerintah Provinsi Jawa Barat

9. Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan

10. Pemerintah Kabupaten Banyuwangi

11. Pemerintah Kabupaten Manggarai

12. Pemerintah Kabupaten Badung

13. Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan