Pemda Ramai-Ramai Lindungi Pekebun Sawit
--
SUMSEL, SUMATERAEKSPRES.ID - Perkebunan sawit memberikan sumbangsih sangat besar bagi perekonomian Provinsi Sumsel. Berdasarkan Harga Konstan 2010, total PDRB (product domestic regional bruto) triwulan III 2024 sebesar Rp97,41 triliun, sektor pertanian, kehutanan, perikanan berkontribusi Rp15,76 triliun (13,92 persen).
Nah, selama ini pertanian Sumsel didominasi subsektor perkebunan, dengan 854.099 rumah tangga usaha pertanian (RTUP) atau 73 persen mengelola usaha perkebunan. Kelapa sawit menjadi komoditas perkebunan terbesar setelah karet. Produksinya mencapai 3,36 juta ton per tahun, dengan luas lahan 1,25 juta hektare (2023), 181.130 Usaha Pertanian Perorangan (UTP), dan 236 ribu pekebun sawit.
Kendati punya peranan penting bagi roda perekonomian rakyat, nyatanya tak semua petani sawit sejahtera. Bahkan banyak di antaranya belum mendapat perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan di tengah besarnya risiko celaka saat memanen tandan buah segar (TBS). Hal ini memantik perhatian Pemprov Sumsel melindungi pekerja rentan ini, menjaga produktivitas hasil pertanian, dan meningkatkan kesejahtaraan petani.
Pj Gubernur Sumsel, Elen Setiadi menjelaskan Pemprov Sumsel mencoba memberikan kontribusi terbaik untuk sejahterakan petani sawit, melalui perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan dari BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek). Program yang di-launching 5 September 2024 ini melindungi dari risiko kecelakaan saat bekerja.
BACA JUGA:Kepergok Curi TBS Sawit di Kebun, Warga Empat Lawang Dibekuk Polisi, Ini Dia Penampakannya
Total hingga kini Pemprov Sumsel telah mendaftarkan 19.023 pekebun ke BPJS Ketenagakerjaan dari 120 kelembagaan yang ada di 9 kabupaten/kota Sumsel. Terbanyak berasal dari Kabupaten OKI 10.011 tenaga kerja, Musi Banyuasin (Muba) 5.353 tenaga kerja, dan Muara Enim 1.624 tenaga kerja. “Tahun depan (2025) kita anggarkan kembali sebanyak 36 ribu peserta,” ujar Elen. Iurannya diambil dari dana bagi hasil (DBH), dimana tahun 2023 Provinsi Sumsel menerima DBH sawit sebesar Rp49 miliar.
Dukungan perlindungan ke pekebun dan program BPJS Ketenagakerjaan ini sebagaimana amanat PP 83 Tahun 2023 tentang DBH Perkebunan Sawit dan PMK Nomor 91 Tahun 2023 tentang Pengelolaan DBH Perkebunan Sawit. Pemprov Sumsel lalu menerbitkan Peraturan Gubernur Sumsel Nomor 12 Tahun 2024 tentang Pedoman Pelaksanaan Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan
Jaminan Kematian (JKM) bagi pekerja perkebunan sawit.
Diakuinya, kontribusi kelapa sawit bagi perekonomian daerah memang sangat besar, sehingga pengembangannya terus berkelanjutan. Namun aspek keselamatan pekebun juga perlu diperhitungkan untuk kenyamanan dan keselamatan mereka dalam bekerja. “Kami berharap program ini meningkatkan kesadaran serta partisipasi masyarakat menjadi peserta jaminan sosial ketenagakerjaan dan menjadi contoh bagi sektor informal lainnya,” sebut Elen.
BACA JUGA:Lidia Terbantu, Manfaat Jaringan Luas ATM BRI Terasa di Perkebunan Sawit Seluma
BACA JUGA:Muba Kaya Hasil Kelapa Sawit, Bukan Sekadar Minyak Bumi
Setelah Pemprov Sumsel, beberapa Kabupaten/Kota pun mengikuti langkah yang sama, seperti Kabupaten Banyuasin turut me-launching program perlindungan bagi pekerja sawit mandiri ini bulan lalu (15/10/2024). Bedanya, Pemkab Banyuasin mengalokasikan anggaran melalui Dinas Perkebunan dan Peternakan untuk 4.260 pekebun tahun 2024.
Pj Bupati Banyuasin, Muhammad Farid mengatakan produktivitas pekebun tentu tak hanya didukung sarana prasarana perkebunan, juga kenyamanan dan ketenangan saat bekerja. “Dengan adanya perlindungan jaminan sosial dari BPJS Ketenagakerjaan ini, kami harap bisa memberikan manfaat lebih kepada pekebun, sehingga merasa aman, nyaman, dan tenang saat bekerja,” tegasnya. Dengan begitu kerjanya optimal, produksi TBS meningkat, pendapatan bertambah, rakyat makmur, serta meningkatkan sumber devisa negara.