Pemda Ramai-Ramai Lindungi Pekebun Sawit
--
“Para petani sawit yang telah didaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan mendapat manfaat atas risiko kecelakaan kerja, berupa perawatan di RS sampai sembuh sesuai
indikasi medis. Jika terjadi risiko meninggal dunia, ahli waris mendapat santunan 48 kali bulan upah,” ungkapnya.
Selain itu, kata dia, anak ahli waris memperoleh bantuan beasiswa maksimal 2 orang anak dari TK/SD sampai Perguruan Tinggi maksimal Rp174 juta. “Khusus manfaat atas risiko meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja, ahli waris akan menerima santunan Rp42 juta,” tegasnya.
Ke depan, pihaknya berharap seluruh pekerja pun dapat dilindungi, terutama segmen-segmen pekerja yang prioritas atau pekerja rentan. Dari sekitar 3 juta pekerja di Sumsel, saat ini yang terlindungi baru 1,3 juta atau 34 persen. Untuk kepesertaan KC Palembang sendiri per Oktober 2024, saat ini memiliki tenaga kerja aktif PU (penerima upah) 263.174, BPU (bukan penerima upah) 46.177, dan jasa konstruksi 108.750.
“Pelaksanaan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada semua masyarakat sangat penting, karena merupakan amanat undang undang (UU). Kami sangat mengharapkan dukungan yang sangat besar dari Pemda meningkatkan jumlah coverage kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di Provinsi Sumsel,” pungkasnya.