https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Layanan SKCK-SIM Tutup Sementara, Selama Libur Natal dan Cuti Bersama

URUS SKCK : Warga mengurus pembuatan SKCK dan SIM di Polrestabes Palembang, kemarin. Selama 2 hari, 25-26 Desember 2024, pelayanan SKCK-SIM tutup sementara.-foto: budiman/sumeks-

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Satpras Pelayanan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Polrestabes Palembang akan tutup sementara selama libur Natal 2024 dan cuti bersama.

Kasat Intelkam Polrestabes Palembang, AKBP MP Nasution mengatakan selama libur nasional dan cuti bersama pelayanan SKCK dan SIM tutup sementara. "Ya betul, kita tutup sementara saat perayaan Natal dan cuti bersama, pada 25 -26 Desember 2024," katanya, Selasa (24/12).

Nasution mengatakan pelayanan SKCK di Polestabes Palembang akan buka kembali seperti biasa dan mendaftar secara online pada Jumat (27/12) mendatang.

 "Bagi masyarakat yang mau urus SKCK dan SIM bisa datang lagi pada Jumat nanti. Tentunya silahkan menyiapkan persyaratannya terlebih dahulu,” bebernya. Adapun syarat yang harus dibawa untuk pengurusan SKCK, di antaranya fotokopi SKCK lama (untuk perpanjangan dan perubahan), KTP, KK, Akte Lahir, dan Kartu BPJS masing-masing selembar. "Selain itu 5 lembar pas foto 4x6 dengan latar belakang merah," katanya.

BACA JUGA:Pelayanan SKCK dan SIM di Polrestabes Palembang Tutup Selama Libur Natal dan Cuti Bersama

BACA JUGA:Tahapan Mudah Pengajuan SKCK Online, Berikut Panduannya

Senada Kasat Lantas Polrestabes Palembang, AKBP Yenni Diarty. Dia mengatakan jika Satpras Pelayanan SIM juga akan tutup sementara selama Natal dan cuti bersama. "Iya betul kita akan tutup sementara selama libur nasional, yakni dua hari pada 25-26 Desember 2024," imbuhnya.

Yenny menyebut bagi masyarakat yang akan mengurus SIM, baik itu membuat atau memperpanjang bisa dilakukan mulai Jumat (27/12). "Satpas Polrestabes Palembang akan beroperasi seperti biasa pukul 08.00-15.00," katanya. Untuk SIM yang habis masa berlakunya pada hari Selasa (24/12), agar diurus segera. Namun bagi yang habis masa berlaku pada 25-26 Desember bisa diurus pada Jumat mendatang.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan