Sistem Gaji Tunggal ASN Berlaku, Ini 15 Instansi Pusat dan Pemda yang Sudah Ujicoba, Daerah Lain Kapan?
Pemerintah akan mulai menerapkan sistem gaji tunggal atau yang dikenal sebagai single salary di 15 instansi publik. -Foto: Alfery/Sumateraekspres.id-
14. Pemerintah Kota Sukabumi
15. Pemerintah Kota Sorong
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Abdullah Azwar Anas, mengatakan bahwa pemerintah terus mengkaji implementasi gaji tunggal.
Bahkan mempertimbangkan untuk menyamakan gaji PNS dengan pegawai BUMN.
Meski begitu, pihak terkait masih intens berdiskusi mengenai hal ini.
Kemenpan RB memiliki waktu setidaknya 6 bulan setelah pengesahan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Oktober 2023 untuk menyusun rancangan peraturan pemerintah (PP).
Peraturan turunan ini dapat mencakup berbagai aspek, termasuk penyetaraan gaji antara PNS dan pegawai BUMN serta penerapan sistem gaji tunggal.