https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Sistem Gaji Tunggal ASN Berlaku, Ini 15 Instansi Pusat dan Pemda yang Sudah Ujicoba, Daerah Lain Kapan?

Pemerintah akan mulai menerapkan sistem gaji tunggal atau yang dikenal sebagai single salary di 15 instansi publik. -Foto: Alfery/Sumateraekspres.id-

BACA JUGA:Kemendikbudristek Merancang Penyatuan PPG dan Tes PPPK, Demi Mempercepat Penuhan Kebutuhan Guru Berkualitas

BACA JUGA:4 Bank Paling Aman Bagi PNS PPPK Menyimpan Dana, Jadi Rekomendasi Lokasi Menabung Selain Tempat Gajian

14. Pemerintah Kota Sukabumi

15. Pemerintah Kota Sorong

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Abdullah Azwar Anas, mengatakan bahwa pemerintah terus mengkaji implementasi gaji tunggal.

Bahkan mempertimbangkan untuk menyamakan gaji PNS dengan pegawai BUMN.

Meski begitu, pihak terkait masih intens berdiskusi mengenai hal ini.

Kemenpan RB memiliki waktu setidaknya 6 bulan setelah pengesahan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Oktober 2023 untuk menyusun rancangan peraturan pemerintah (PP).

Peraturan turunan ini dapat mencakup berbagai aspek, termasuk penyetaraan gaji antara PNS dan pegawai BUMN serta penerapan sistem gaji tunggal.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan