https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Menang Putusan Pengadilan Tinggi, Lawyer-Kepala MTs Negeri 1-MIN 1 Bersyukur

Pengadilan Tinggi Palembang batalkan putusan PN terkait kepemilikan lahan MTs Negeri 1-foto: ist-

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Kuasa hukum MTs Negeri 1 serta MIN 1 Kota Palembang, Anwar Sadat SH CLMA menyampaikan pembatalan putusan pengadilan negeri (PN) terhadap Yayasan Ksatria Bukit Siguntang atas kepemilikan lahan MTs 1 dan MIN 1. Artinya lahan tersebut sejauh ini sah merupakan lahan milik negara, yakni Kementrian Agama. 

Dalam wawancara singkat, Anwar Sadat tak henti-hentinya mengucap syukur. "Syukur alhamdulillah karena berkat doa semuanya, perjuangan para wali murid, tahfiz Alquran yang ada di MTs Negeri 1 Palembang dimana sebelumnya putusan PN Palembang memenangkan Yayasan Ksatria Bukit Siguntang. Pada 7 November kemarin, Pengadilan Tinggi (PT) Palembang membatalkan putusan majelis hakim di tingkat banding," ujarnya didampingi Deny Setiabudi SH dan Randi Indra Yangga SH, kemarin (14/11).

Artinya sambung Anwar, putusan pada tingkat PN Palembang secara hukum dibatalkan. Yang sebelumnya menyatakan tanah atau lahan tempat berdirinya MTs Negeri 1 dan MIN 1 Palembang diakui milik yayasan tersebut. Dikatakan, pihak penggugat memiliki akte pengoperan hak. “Selanjutnya kami menunggu. Kalaupun nanti ada kasasi kita siap," ungkapnya. 

Anwar mengatakan wali murid, siswa, maupun para guru tetap tenang. "Ini merupakan proses hukum. Jadi wali murid tidak usah risau, karena lembaga ini milik pemerintah yang dinaungi Kemenag. Sudah pasti ada solusi," ulasnya. 

BACA JUGA:MTsN 1 dan MIN 1 Palembang Menang di Pengadilan Tinggi, Lahan Sekolah Dinyatakan Milik Negara

BACA JUGA:Kejadian Tragis: Pelajar MTS G4ntvng Diri di Pasar Megang Sakti, Ini Dugaan Penyebabnya!

Jika nanti ada banding dari pihak penggugat, Anwar berharap Mahkamah Agung (MA) dapat meneliti permohonan yang diajukan secara detail dan cermat, sehingga apa yang diputuskan memberikan pertimbangan yang adil. “Kepada wali murid dan orang tua siswa jangan ragu sekolahkan anak di sini. Karena ini lembaga pendidikan bermutu. Banyak tahfiz keluar dari sini, bahkan ada yang 30 juz,” harapnya.

Kepala MTs Negeri 1 Palembang, Deny Hendrik SPdi juga bersyukur dengan adanya keputusan PT yang membatalkan keputusan PN. "Kita wajib bersyukur dan semuanya tetap tenang, sebab tanah ini milik Kemenag," jelasnya. Deny menjelaskan tanah MTs Negeri 1 dan MIN Negeri 1 bersertifikat tahun 2011. Sedangkan MI dan MTs-nya sudah berdiri sejak tahun 1950.       

Terpisah, Kuasa Hukum dari Kantor Law Firm, Dr Syaifuddin Zahri SH MH melalui Donni Efendi SH MH menyampaikan pihaknya baru mengetahui ada pemberitahuan melalui e-court, terkait masalah banding putusan Pengadilan Tinggi Palembang. "Harusnya ada release pemberitahuan, tapi sampai sekarang kita belum tahu. Saat dibuka di e-court ternyata putusan itu sudah turun," ungkapnya.

Untuk itu pihaknya akan berkonsultasi terlebih dahulu dengan klien terkait upaya selanjutnya. “Melihat dari putusan, itu 'NO' (kurang pihak), maka kami akan segera melakukan upaya kasasi dari keluarnya putusan (14 hari)," tegas dia. 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan