https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Regulasi Terbit! Kemendagri Tetapkan Jadwal Pembayaran Gaji ke-13 PNS dan PPPK Daerah, Ini Ketentuannya

Regulasi pencairan gaji ke-13 bagi PNS PPPK di daerah berdasarkan Surat Edaran Kemendagri. -Foto: Sumateraekspres.id-

- IIId: Rp3.154.400-5.180.700

- IVa: Rp3.287.800-5.399.900

- IVb: Rp3.426.900-5.628.300

- IVc: Rp3.571.900 -5.866.400

- IVd: Rp3.723.000-6.114.500

- IVe: Rp3.880.400-6.373.200

Dengan pencairan gaji ke-13 ini, diharapkan dapat membantu meringankan beban finansial para PNS dan PPPK di seluruh Indonesia.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan