Regulasi Terbit! Kemendagri Tetapkan Jadwal Pembayaran Gaji ke-13 PNS dan PPPK Daerah, Ini Ketentuannya
Editor: Alfery
|
Minggu , 19 May 2024 - 09:16
Regulasi pencairan gaji ke-13 bagi PNS PPPK di daerah berdasarkan Surat Edaran Kemendagri. -Foto: Sumateraekspres.id-
- IIId: Rp3.154.400-5.180.700
- IVa: Rp3.287.800-5.399.900
- IVb: Rp3.426.900-5.628.300
- IVc: Rp3.571.900 -5.866.400
- IVd: Rp3.723.000-6.114.500
- IVe: Rp3.880.400-6.373.200
Dengan pencairan gaji ke-13 ini, diharapkan dapat membantu meringankan beban finansial para PNS dan PPPK di seluruh Indonesia.