https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Regulasi Terbit! Kemendagri Tetapkan Jadwal Pembayaran Gaji ke-13 PNS dan PPPK Daerah, Ini Ketentuannya

Regulasi pencairan gaji ke-13 bagi PNS PPPK di daerah berdasarkan Surat Edaran Kemendagri. -Foto: Sumateraekspres.id-

- XVI: Rp4.281.400 - Rp7.031.600

BACA JUGA:Sistem Gaji Tunggal ASN Berlaku, Ini 15 Instansi Pusat dan Pemda yang Sudah Ujicoba, Daerah Lain Kapan?

BACA JUGA:Kemendagri Instruksikan Pemda Percepat Regulasi THR dan Gaji ke-13, Tito: Cukup dengan Perkada

Golongan PNS:

- Ia: Rp1.685.700-2.522.600

- Ib: Rp1.840.800-2.670.700

- Ic: Rp1.918.700-2.783.700

- Id: Rp1.999.900-2.901.400

- IIa: Rp2.184.000-3.643.400

- IIb: Rp2.385.000-3.797.500

- IIc: Rp2.485.900-3.958.200

- IId: Rp2.591.100-4.125.600

- IIIa: Rp2.785.700-4.575.200

- IIIb: Rp2.903.600-4.768.800

- IIIc: Rp3.026.400-4.970.500

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan