Regulasi Terbit! Kemendagri Tetapkan Jadwal Pembayaran Gaji ke-13 PNS dan PPPK Daerah, Ini Ketentuannya
Regulasi pencairan gaji ke-13 bagi PNS PPPK di daerah berdasarkan Surat Edaran Kemendagri. -Foto: Sumateraekspres.id-
- XVI: Rp4.281.400 - Rp7.031.600
BACA JUGA:Kemendagri Instruksikan Pemda Percepat Regulasi THR dan Gaji ke-13, Tito: Cukup dengan Perkada
Golongan PNS:
- Ia: Rp1.685.700-2.522.600
- Ib: Rp1.840.800-2.670.700
- Ic: Rp1.918.700-2.783.700
- Id: Rp1.999.900-2.901.400
- IIa: Rp2.184.000-3.643.400
- IIb: Rp2.385.000-3.797.500
- IIc: Rp2.485.900-3.958.200
- IId: Rp2.591.100-4.125.600
- IIIa: Rp2.785.700-4.575.200
- IIIb: Rp2.903.600-4.768.800
- IIIc: Rp3.026.400-4.970.500