SUMATERAEKSPRES.ID - Kabar gembira, guru yang bertatus PNS atau PPPK bakal menerima uang tambahan sebesar Rp750 ribu dari Kemendikbudristek, untuk mendapatkan tambahan uang ini, guru melengkapi beberpa persyaratan.
Berdasarkan Permendikbudristek Nomor 45 Tahun 2023, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh guru PNS dan PPPK.
Pertama, guru harus aktif dalam mengajar di satuan pendidikan tempat mereka bertugas. Selain itu, mereka juga harus memiliki NUPTK (Nomor Unik Pendidik Tenaga Kependidikan) sebagai salah satu syarat untuk mendapatkan tambahan penghasilan.
Guru juga harus berstatus sebagai PNS atau PPPK di wilayah yang dibina oleh Kementerian Pendidikan. Meskipun belum memiliki sertifikasi pendidik, mereka harus memiliki kualifikasi pendidikan terakhir minimal S1 atau DIV.
BACA JUGA:Kemendikbudristek Beri Uang Tambahan 750 Ribu ke PNS dan PPPK, Ini Kriteria Guru yang Mendapatkannya
BACA JUGA:TERBARU! Aturan Seragam ASN, PPPK Tidak Diharuskan Kenakan Seragam Warna Ini
Syarat yang sangat penting lainnya adalah guru harus terdaftar dan aktif dalam data Dapodik.
Tambahan penghasilan diberikan kepada guru yang belum bersertifikasi sebagai bentuk penghargaan atas dedikasi mereka dalam mendidik bangsa. Tambahan penghasilan ini disalurkan setiap tiga bulan sekali oleh Kemendikbudristek.
Pada bulan April 2024 lalu, guru yang belum bersertifikasi telah menerima tambahan penghasilan tersebut. Selanjutnya, tambahan penghasilan akan diberikan lagi pada bulan Juli 2024 untuk Triwulan II.
Tambahan penghasilan ini sebesar Rp250 ribu per bulan, sehingga setiap pencairan, guru yang belum bersertifikasi akan menerima sebesar Rp750 ribu.
BACA JUGA:Inilah Perbedaan Seragam PNS dan PPPK Berdasarkan Aturan Mendagri
BACA JUGA:Jokowi Teken Keppres Tentang Perubahan Jadwal Cuti Bersama Bagi PNS PPPK, Cek Waktu Terbarunya!
Pencairan Gaji 13
Di sisi lain, dalam beberapa hari ke depan, gaji ke-13 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di daerah akan segera dicairkan.
Berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (SE Mendagri), pencairan ini dijadwalkan berlangsung pada bulan Juni 2024.