Kemendikbudristek Beri Uang Tambahan 750 Ribu ke PNS dan PPPK, Ini Kriteria Guru yang Mendapatkannya
Kriteria guru PNS dan PPPK penerima uang tambahan dari Kemendikbudristek RI. -Ilustrasi: Sumateraekspres.id-
SUMATERAEKSPRES.ID - Berita gembira bagi para guru ASN, Nadiem Makarim memutuskan untuk memberikan tambahan penghasilan.
Tambahan penghasilan sebesar Rp750 ribu akan segera diterima oleh guru, baik yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
Namun, sebelum menerima tambahan penghasilan tersebut, beberapa persyaratan harus dipenuhi terlebih dahulu.
Persyaratan tersebut diatur dalam Permendikbudristek Nomor 45 Tahun 2023 dan menjadi hal yang wajib dipenuhi guru PNS dan PPPK tersebut.
BACA JUGA:Jokowi Teken Keppres Tentang Perubahan Jadwal Cuti Bersama Bagi PNS PPPK, Cek Waktu Terbarunya!
BACA JUGA:Inilah Perbedaan Seragam PNS dan PPPK Berdasarkan Aturan Mendagri
Syarat utama adalah guru harus aktif mengajar di salah satu satuan pendidikan tempat guru PNS dana PPPK itu bertugas,
Kemudian, guru juga harus memiliki NUPTK (Nomor Unik Pendidik Tenaga Kependidikan) untuk mendapatkan tambahan ini.
Selain itu, guru harus berstatus sebagai PNS atau PPPK di wilayah yang dibina oleh Kementerian Pendidikan.
Walaupun guru belum memiliki sertifikasi pendidik, mereka harus memiliki kualifikasi pendidikan terakhir berupa S1 atau DIV.
BACA JUGA:Inilah Ketentuan Lengkap Penggunaan Seragam PNS dan PPPK Daerah, Catat Rinciannya
BACA JUGA:Ayo Daftar! Kemenkumham Resmi Buka CPNS 2024, Ini Formasi untuk Lulusan SMA
Yang paling penting, guru harus terdaftar aktif di data Dapodik.
Tambahan penghasilan ini diberikan kepada guru yang belum bersertifikasi sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi mereka dalam mendidik bangsa.