https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Kemendikbudristek Beri Uang Tambahan 750 Ribu ke PNS dan PPPK, Ini Kriteria Guru yang Mendapatkannya

Kriteria guru PNS dan PPPK penerima uang tambahan dari Kemendikbudristek RI. -Ilustrasi: Sumateraekspres.id-

BACA JUGA:Bank BRI Buka Program Kredit Khusus PNS PPPK Tahun 2024, Pinjaman Sampai Rp500 Juta, Cek Angsurannya

Pada bulan Ramadan lalu, beliau mengingatkan pemerintah daerah agar tidak terlambat dalam pencairan dana tersebut kepada ASN.

Pembayaran gaji ke-13 paling cepat akan dilakukan pada Juni 2024, namun jika ada kendala, pencairan dapat dilakukan setelah bulan tersebut.

Selain itu, SE Mendagri juga menyatakan bahwa gaji ke-13 tidak boleh dipotong untuk iuran atau potongan lain sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku.

Aturan lebih rinci mengenai gaji ke-13 yang bersumber dari APBD diatur dalam Peraturan Kepala Daerah (Perkada). Dalam SE tersebut disebutkan, "Ketentuan lebih lanjut gaji 13 yang bersumber dari APBD diatur dalam Perkada."

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan