Kemendikbudristek Beri Uang Tambahan 750 Ribu ke PNS dan PPPK, Ini Kriteria Guru yang Mendapatkannya

Kriteria guru PNS dan PPPK penerima uang tambahan dari Kemendikbudristek RI. -Ilustrasi: Sumateraekspres.id-

Perlu dicatat, tambahan penghasilan ini disalurkan setiap tiga bulan sekali oleh pemerintah dalam hal ini Kemendikbudristek.

Guru yang belum bersertifikasi telah menerima tambahan penghasilan tersebut pada bulan April 2024 lalu.

BACA JUGA:Bersiap Cek Rekening, Kemendagri Tetapkan Waktu Pencairan Dana Gaji ke-13 PNS dan PPPK Daerah, Ini Besarannya

BACA JUGA:Resmi! Inilah Jadwal Pencairan Gaji ke-13 PNS dan PPPK di Daerah, Kemendagri Minta Jangan Potong Dana Iuran

Selanjutnya, tambahan penghasilan akan diberikan lagi pada bulan Juli 2024 untuk Triwulan II.

Tambahan penghasilan ini sebesar Rp250 ribu per bulan, sehingga setiap pencairan, guru yang belum bersertifikasi akan menerima sebesar Rp750 ribu.

Pencairan Gaji 13

Di sisi lain, dalam beberapa hari ke depan, gaji ke-13 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di daerah akan segera dicairkan.

Berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (SE Mendagri), pencairan ini dijadwalkan berlangsung pada bulan Juni 2024.

BACA JUGA:Era Prabowo dan Gibran, Gaji PNS dan PPPK Bakal Pakai Sistem Single Salary, Begini Cara Menentukan Besarannya

BACA JUGA:4 Bank Paling Aman Bagi PNS PPPK Menyimpan Dana, Jadi Rekomendasi Lokasi Menabung Selain Tempat Gajian

Komponen gaji ke-13 mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan atau tunjangan umum.

Namun, bagi guru yang gaji pokoknya berasal dari APBD dan tidak menerima tambahan penghasilan, terdapat perbedaan dalam perhitungannya.

Untuk kategori ini, gaji ke-13 disetarakan dengan Tunjangan Profesi Guru atau tambahan penghasilan Guru ASN selama satu bulan.

Mendagri Tito Karnavian menekankan pentingnya ketepatan waktu dalam pembayaran gaji ke-13 ini.

BACA JUGA:Pengumuman Seleksi CPNS 2024: 7 Instansi Pusat Sudah Resmi Tetapkan Formasi, Cek Rinciannya, Ada Kejaksaan Lho

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan