Inilah Ketentuan Lengkap Penggunaan Seragam PNS dan PPPK Daerah, Catat Rinciannya
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian telah menetapkan peraturan resmi mengenai seragam ASN yang mencakup PNS dan PPPK di lingkungan Pemerintah Daerah (Pemda). Foto: menpan.go.id--
SUMATERAEKSPRES.ID - Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, telah menetapkan peraturan mengenai seragam Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Daerah (Pemda).
Aturan ini mencakup seragam ASN yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Pemda, dan telah dituangkan dalam peraturan resmi.
Peraturan ini diatur dalam Permendagri Nomor 11 Tahun 2020, yang mencakup pakaian dinas ASN di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemda, dengan ketentuan penggunaan dari Senin hingga Sabtu.
Berikut adalah rincian jenis-jenis seragam ASN yang berlaku di lingkungan Pemda sesuai dengan peraturan tersebut:
1. Pakaian Dinas Harian (PDH): Seragam sehari-hari ASN untuk tugas rutin dan dinas luar, kecuali ada ketentuan khusus.
2. Pakaian Sipil Lengkap (PSL): Seragam untuk upacara kenegaraan, perjalanan resmi ke luar negeri, acara pendidikan dan pelatihan, pelantikan jabatan struktural, dan penerimaan penghargaan Satya Lencana Karya Satya.
3. Pakaian Dinas Lapangan (PDL): Seragam untuk tugas operasional di lapangan.
4. Pakaian Dinas Upacara (PDU): Seragam untuk Camat dan Lurah dalam pelaksanaan upacara.
BACA JUGA:4 Bank Tempat Gadai SK Terbaik Bagi Guru PPPK, Pinjaman Capai Ratusan Juta, Bunga Kredit Rendah
Pemda Provinsi dan Kabupaten/Kota memiliki rincian penggunaan seragam sebagai berikut:
Pemda Provinsi: