Inilah Ketentuan Lengkap Penggunaan Seragam PNS dan PPPK Daerah, Catat Rinciannya

Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian telah menetapkan peraturan resmi mengenai seragam ASN yang mencakup PNS dan PPPK di lingkungan Pemerintah Daerah (Pemda). Foto: menpan.go.id--

1. PDH: Warna khaki, kemeja putih dengan celana/rok hitam, atau batik/tenun/lurik/khas daerah.

  • Batik/tenun/lurik digunakan pada Hari Batik Nasional setiap 2 Oktober.

2. PDL: Digunakan oleh ASN Pemda saat bertugas di luar kantor dan oleh Camat serta Lurah saat operasional di lapangan.

3. PDU: Digunakan oleh Camat dan Lurah saat pelantikan, upacara kemerdekaan RI, hari jadi daerah, dan hari besar lainnya.

4. Seragam batik Korpri: Digunakan pada upacara HUT Korpri, tanggal 17 setiap bulan, upacara hari besar nasional, dan rapat atau pertemuan Korpri.

  • Seragam batik Korpri dipadukan dengan celana/rok biru tua dan peci nasional saat upacara.
  • Jika tanggal 17 jatuh pada hari Senin, penggunaan seragam batik dilengkapi peci nasional.

BACA JUGA:Melanggar UU ASN, Bidan ZN Viral Dugaan Malapraktik Dicopot dari Jabatan Lurah Sindur

BACA JUGA:Bank Mandiri Buka Promo Pinjaman Bagi ASN dan TNI/Polri, Daftar Online, Pinjam 50 Juta dengan Bunga 10%

Aturan penggunaan seragam ASN dari Senin hingga Sabtu adalah sebagai berikut:

  • Senin: PDH warna khaki.
  • Selasa: PDH warna khaki.
  • Rabu: PDH kemeja putih dengan celana/rok hitam.
  • Kamis: PDH batik/tenun/lurik.
  • Jumat: PDH batik/tenun/lurik.
  • Sabtu: Bagi Pemda dengan enam hari kerja, PDH batik/tenun/lurik.

Inilah rincian aturan seragam ASN di lingkungan Pemda yang ditetapkan oleh Tito Karnavian.

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan