Inilah Ketentuan Lengkap Penggunaan Seragam PNS dan PPPK Daerah, Catat Rinciannya
![](https://sumateraekspres.bacakoran.co/upload/ae0ddd00f53d9d8913a640c922ee36d2.jpg)
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian telah menetapkan peraturan resmi mengenai seragam ASN yang mencakup PNS dan PPPK di lingkungan Pemerintah Daerah (Pemda). Foto: menpan.go.id--
1. PDH: Warna khaki, kemeja putih dengan celana/rok hitam, atau batik/tenun/lurik/khas daerah.
- Batik/tenun/lurik digunakan pada Hari Batik Nasional setiap 2 Oktober.
2. PDL: Digunakan oleh ASN Pemda saat bertugas di luar kantor dan oleh Camat serta Lurah saat operasional di lapangan.
3. PDU: Digunakan oleh Camat dan Lurah saat pelantikan, upacara kemerdekaan RI, hari jadi daerah, dan hari besar lainnya.
4. Seragam batik Korpri: Digunakan pada upacara HUT Korpri, tanggal 17 setiap bulan, upacara hari besar nasional, dan rapat atau pertemuan Korpri.
- Seragam batik Korpri dipadukan dengan celana/rok biru tua dan peci nasional saat upacara.
- Jika tanggal 17 jatuh pada hari Senin, penggunaan seragam batik dilengkapi peci nasional.
BACA JUGA:Melanggar UU ASN, Bidan ZN Viral Dugaan Malapraktik Dicopot dari Jabatan Lurah Sindur
Aturan penggunaan seragam ASN dari Senin hingga Sabtu adalah sebagai berikut:
- Senin: PDH warna khaki.
- Selasa: PDH warna khaki.
- Rabu: PDH kemeja putih dengan celana/rok hitam.
- Kamis: PDH batik/tenun/lurik.
- Jumat: PDH batik/tenun/lurik.
- Sabtu: Bagi Pemda dengan enam hari kerja, PDH batik/tenun/lurik.
Inilah rincian aturan seragam ASN di lingkungan Pemda yang ditetapkan oleh Tito Karnavian.