Inilah Ketentuan Lengkap Penggunaan Seragam PNS dan PPPK Daerah, Catat Rinciannya

Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian telah menetapkan peraturan resmi mengenai seragam ASN yang mencakup PNS dan PPPK di lingkungan Pemerintah Daerah (Pemda). Foto: menpan.go.id--

- PDH

- PDL untuk perangkat daerah tertentu

- PSL

- Seragam batik Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri)

Pemda Kabupaten/Kota:

- PDH

- PDL untuk perangkat daerah tertentu

- PSL

- PDH Camat dan Lurah

- PDL Camat dan Lurah

- PDU Camat dan Lurah

- Seragam batik Korpri

BACA JUGA:Pengumuman Bagi Guru SD, SMP dan SMA, Mulai Tahun Ajaran Baru Kemendikbud Wajibkan Beri Pelajaran Ini ke Siswa

BACA JUGA:Guru Bergaji Rendah, 79 Persen Terpaksa Berhutang

Penggunaan PDH bagi ASN Pemda diatur sebagai berikut:

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan