Inilah Ketentuan Lengkap Penggunaan Seragam PNS dan PPPK Daerah, Catat Rinciannya
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian telah menetapkan peraturan resmi mengenai seragam ASN yang mencakup PNS dan PPPK di lingkungan Pemerintah Daerah (Pemda). Foto: menpan.go.id--
- PDH
- PDL untuk perangkat daerah tertentu
- PSL
- Seragam batik Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri)
Pemda Kabupaten/Kota:
- PDH
- PDL untuk perangkat daerah tertentu
- PSL
- PDH Camat dan Lurah
- PDL Camat dan Lurah
- PDU Camat dan Lurah
- Seragam batik Korpri
BACA JUGA:Guru Bergaji Rendah, 79 Persen Terpaksa Berhutang
Penggunaan PDH bagi ASN Pemda diatur sebagai berikut: