https://sumateraekspres.bacakoran.co/

TERBARU! Aturan Seragam ASN, PPPK Tidak Diharuskan Kenakan Seragam Warna Ini

Aturan terbaru seragam ASN, dalam atruan tersebut PPPK tidak diharuskan mengenakan seragam berwarna Khaki.--

JAKARTA, SUMATERAEKSPRES.ID - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tidak diharuskan untuk mengenakan seragam berwarna khaki yang biasa dikenakan oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.

Dalam peraturan tersebut, disebutkan bahwa pakaian dinas berwarna khaki khusus diperuntukkan bagi PNS.

Pakaian dinas berwarna khaki memang menjadi salah satu ciri khas pakaian dinas ASN pemerintah daerah yang paling dikenal oleh masyarakat.

BACA JUGA:Kemendikbudristek Beri Uang Tambahan 750 Ribu ke PNS dan PPPK, Ini Kriteria Guru yang Mendapatkannya

BACA JUGA:Jokowi Teken Keppres Tentang Perubahan Jadwal Cuti Bersama Bagi PNS PPPK, Cek Waktu Terbarunya!

Meski PPPK dan PNS sama-sama merupakan bagian dari ASN, ada beberapa perbedaan yang mencolok dalam hal pakaian dinas yang mereka kenakan sehari-hari.

PPPK memiliki aturan tersendiri dalam hal pakaian dinas. Pakaian Dinas Harian (PDH) untuk PPPK terdiri dari kemeja putih dengan celana atau rok berwarna hitam yang digunakan dari hari Senin hingga Rabu. Sementara itu, pada hari Kamis dan Jumat, PPPK mengenakan batik/tenun/lurik atau pakaian khas daerah.

Secara lebih rinci, aturan ini tercantum dalam Bab IV yang mengatur Pakaian Dinas Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja pada pasal 13.

Pasal tersebut menyatakan bahwa:

BACA JUGA:Inilah Perbedaan Seragam PNS dan PPPK Berdasarkan Aturan Mendagri

BACA JUGA:PPPK Lulusan 2023 Wajib Tahu, Ini Ketentuan Penggunaan Seragam Dinas Harian, Catat Ya

(1) PDH (Pakaian Dinas Harian) untuk PPPK digunakan di lingkungan Kementerian Dalam Negeri, Pemerintah Daerah provinsi, serta Pemerintah Daerah kabupaten atau kota.

(2) PDH terdiri dari:

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan