https://sumateraekspres.bacakoran.co/

TERBARU! Aturan Seragam ASN, PPPK Tidak Diharuskan Kenakan Seragam Warna Ini

Aturan terbaru seragam ASN, dalam atruan tersebut PPPK tidak diharuskan mengenakan seragam berwarna Khaki.--

PPPK hanya mengenakan atribut seperti papan nama dan tanda pengenal, sementara PNS memiliki tambahan atribut seperti:

BACA JUGA:Peserta PPG Prajabatan Bisa Senyum, Saat Lulus Bisa Langsung jadi PPPK, Cek Syaratnya

BACA JUGA:Era Prabowo dan Gibran, Gaji PNS dan PPPK Bakal Pakai Sistem Single Salary, Begini Cara Menentukan Besarannya

- Tanda jabatan untuk pejabat struktural

- Lencana Korps Pegawai Negeri Republik Indonesia

- Papan nama

- Nama satuan kerja atau perangkat daerah

BACA JUGA:Bersiap Cek Rekening, Kemendagri Tetapkan Waktu Pencairan Dana Gaji ke-13 PNS dan PPPK Daerah, Ini Besarannya

BACA JUGA:Resmi! Inilah Jadwal Pencairan Gaji ke-13 PNS dan PPPK di Daerah, Kemendagri Minta Jangan Potong Dana Iuran

- Nama Kementerian Dalam Negeri, pemerintah daerah provinsi, atau pemerintah daerah kabupaten/kota

- Lambang Kementerian Dalam Negeri atau lambang pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota

- Tanda pengenal

Perbedaan atribut ini menjadi salah satu ciri pembeda antara pakaian dinas PNS dan PPPK. 

Nah, itulah artikel terkait perbedaan seragam dinas PPPK dengan PNS, meski sama-sama ASN namun ada pembeda yang diberikan, semoga bermanfaat.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan