TERBARU! Aturan Seragam ASN, PPPK Tidak Diharuskan Kenakan Seragam Warna Ini
Aturan terbaru seragam ASN, dalam atruan tersebut PPPK tidak diharuskan mengenakan seragam berwarna Khaki.--
PPPK hanya mengenakan atribut seperti papan nama dan tanda pengenal, sementara PNS memiliki tambahan atribut seperti:
BACA JUGA:Peserta PPG Prajabatan Bisa Senyum, Saat Lulus Bisa Langsung jadi PPPK, Cek Syaratnya
- Tanda jabatan untuk pejabat struktural
- Lencana Korps Pegawai Negeri Republik Indonesia
- Papan nama
- Nama satuan kerja atau perangkat daerah
- Nama Kementerian Dalam Negeri, pemerintah daerah provinsi, atau pemerintah daerah kabupaten/kota
- Lambang Kementerian Dalam Negeri atau lambang pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota
- Tanda pengenal
Perbedaan atribut ini menjadi salah satu ciri pembeda antara pakaian dinas PNS dan PPPK.
Nah, itulah artikel terkait perbedaan seragam dinas PPPK dengan PNS, meski sama-sama ASN namun ada pembeda yang diberikan, semoga bermanfaat.