https://sumateraekspres.bacakoran.co/

TERBARU! Aturan Seragam ASN, PPPK Tidak Diharuskan Kenakan Seragam Warna Ini

Aturan terbaru seragam ASN, dalam atruan tersebut PPPK tidak diharuskan mengenakan seragam berwarna Khaki.--

- Kemeja putih dan celana/rok hitam

- Batik/tenun/lurik atau pakaian khas daerah

BACA JUGA:Inilah Ketentuan Lengkap Penggunaan Seragam PNS dan PPPK Daerah, Catat Rinciannya

BACA JUGA:Hani Syopiar: Berikan Layanan Terbaik kepada Masyarakat, 1.823 PPPK Terima SK

Kemeja putih dan celana/rok hitam dikenakan oleh PPPK dari hari Senin hingga Rabu, sedangkan batik/tenun/lurik dipakai pada hari Kamis dan/atau Jumat.

Selain itu, PPPK juga menggunakan seragam batik KORPRI pada kesempatan tertentu, seperti:

- Upacara Hari Ulang Tahun KORPRI

- Tanggal 17 setiap bulan

- Upacara hari besar nasional

- Rapat dan pertemuan yang diselenggarakan oleh KORPRI

BACA JUGA:Lulusan PPPK 2023 Bakal Dilantik Akhir Bulan Mei ini. Ini Penjelasan Kepala BKPSDM Muba

BACA JUGA:Regulasi Terbit! Kemendagri Tetapkan Jadwal Pembayaran Gaji ke-13 PNS dan PPPK Daerah, Ini Ketentuannya

Seragam batik KORPRI dipadukan dengan celana/rok warna biru tua.

Bagi pegawai perempuan yang berjilbab, disarankan memakai jilbab berwarna biru tua.

Perbedaan lainnya terletak pada atribut seragam.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan