TERBARU! Aturan Seragam ASN, PPPK Tidak Diharuskan Kenakan Seragam Warna Ini
Aturan terbaru seragam ASN, dalam atruan tersebut PPPK tidak diharuskan mengenakan seragam berwarna Khaki.--
- Kemeja putih dan celana/rok hitam
- Batik/tenun/lurik atau pakaian khas daerah
BACA JUGA:Inilah Ketentuan Lengkap Penggunaan Seragam PNS dan PPPK Daerah, Catat Rinciannya
BACA JUGA:Hani Syopiar: Berikan Layanan Terbaik kepada Masyarakat, 1.823 PPPK Terima SK
Kemeja putih dan celana/rok hitam dikenakan oleh PPPK dari hari Senin hingga Rabu, sedangkan batik/tenun/lurik dipakai pada hari Kamis dan/atau Jumat.
Selain itu, PPPK juga menggunakan seragam batik KORPRI pada kesempatan tertentu, seperti:
- Upacara Hari Ulang Tahun KORPRI
- Tanggal 17 setiap bulan
- Upacara hari besar nasional
- Rapat dan pertemuan yang diselenggarakan oleh KORPRI
BACA JUGA:Lulusan PPPK 2023 Bakal Dilantik Akhir Bulan Mei ini. Ini Penjelasan Kepala BKPSDM Muba
Seragam batik KORPRI dipadukan dengan celana/rok warna biru tua.
Bagi pegawai perempuan yang berjilbab, disarankan memakai jilbab berwarna biru tua.
Perbedaan lainnya terletak pada atribut seragam.