SUMATERAEKSPRES.ID - Ibu Rumah Tangga (IRT) masih bisa kena denda pajak tahunan jika tidak melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT)-nya ke Kantor Pajak Pratama (KPP) di wilayahnya ?asing-masing.
Kok bisa begitu!
Nah, jika seorang IRT atau seorang istri memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) maka kewajiban sebagai seorang warga negara melekat didalamnya secara regulasi pemilik NPWP harus rutin melaporkan SPT Tahunannya ke KPP setempat, walaupun sudah tidak lagi memiliki penghasilan atau bekerja.
Lalu, bagaimana agar IRT tidak lagi kena denda pajak jika tidak melaporkan SPT Tahunan nya tanpa harus ribet mesti lapor tiap tahun, berikut caranya!
BACA JUGA:UTBK Selesai, Cek Jadwal Pengumuman dan Cara Unduh Sertifikat UTBK di Sini!
1. Gabung NPWP Suami Istri
Jika mengabungkan NPWP suami istri, maka SPT Tahunan nanti nya hanya akan jadi satu cukup dilaporkan oleh suami.
Maka, IRT tidak perlu ribet lagi mesti lapor SPT pajak nya setiap tahun, dan yang pasti tidak akan kena denda jika tidak laporkan SPT nya. Karena sudah menjadi satu dengan SPT suami.
Caranya, Istri yang sudah memiliki NPWP sendiri perlu mengajukan penghapusan NPWP ke kantor pajak tempat dia terdaftar.
Lalu, Dokumen yang diperlukan: kartu NPWP istri yang akan dihapus, fotokopi buku nikah, kartu keluarga, NPWP suami, dan surat pernyataan bahwa tidak ada perjanjian pemisahan harta.
BACA JUGA:Persyaratan, Dokumen, Cara Pendaftaran, dan Jadwal Seleksi Mandiri IPB 2024, Bisa Pakai Skor UTBK!
BACA JUGA:Berapa Lama Udang Mentah Bisa Disimpan di Kulkas? Ini Faktanya!
Kemudian, ajukan Permohonan Penggabungan NPWP Setelah penghapusan NPWP istri, istri dapat mengajukan permohonan penggabungan NPWP dengan suami.
Kamus, Istri harus mengajukan permohonan cetak kartu NPWP suami untuk dirinya ke kantor pajak tempat NPWP suami terdaftar.