Dokumen yang diperlukan: fotokopi KTP suami dan istri, Kartu Keluarga, dan NPWP suami.
2. Mengajukan Pengnonefektifan NPWP
Caranya, IRT bisa mengisi formulir penghapusan NPWP baik secara langsung datang ke KPP di wilayahnya masing-masing ataupun melalui online.
Lengkapi juga dengan dokumen yang diperlukan, lalu tunggu selama 14 hari hasil dari pengajuan NPWP NE (NPWP Non Efektif).
Dengan cara ini, maka IRT tidak perlu ribet lagi mesti lapor SPT pajak tahunan, karena biasanya lupa atau juga malas SPT biasanya terlewat, dan ini akan ada denda sebesar Rp100 ribu per tahunnya, walaupun IRT memang sudah tidak punya penghasilan secara produktif lagi.
Kategori :