*Modal 5 Barcode Berbeda
PRABUMULIH, SUMATERAEKSPRES.ID – Polres Prabumulih mengungkap penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) subsidi. Pelaku diduga mengepul BBM subsidi jenis solar itu dari SPBU di Kota Prabumulih, lalu dikirim ke penadah di Kabupaten Muara Enim.
Aparat Satuan Reskrim Polres Prabumulih, menciduk Bustomi (50), sedang menuangkan solar ke jeriken-jerikan. Penangkapan berlangsung Kamis, 23 Mei 2024, sekitar pukul 14.30 WIB, di Jl Jenderal Sudirman, Km 14, Kelurahan Sindur, Kecamatan Cambai, Kota Prabumulih.
“Tersangka sehari-harinya bekerja sebagai sopir, kedapatan sedang melakukan bongkar muat BBM bersubsidi jenis solar dari tangki truk ke jeriken," ujar Kapolres Prabumulih AKBP Endro Aribowo SIK MH, melalui Kasat Reskrim AKP Herly Setiawan SH MH, Jumat, 24 Mei 2024.
Sebelum penangkapan, polisi mendapat informasi masyarakat tentang adanya penyalahgunaan BBM subsidi di Jl Jenderal Sudirman, Km 14, Cambai. “Perbuatan tersangka, melanggar Pasal 55 UU Migas, sebagaimana telah diubah Pasal 40 angka 9 UU Cipta Kerja,” ujarnya.
BACA JUGA:Profil Bripda Suci Mutiara, Polwan Cantik yang Jago Silat, Intip Yuk Prestasinya
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Berupa 2 jeriken ukuran 35 liter berisi solar, 4 jeriken ukuran 25 liter berisi solar, 1 buah selang, 1 alat pompa mini. “Serta handphone yang pada galeri fotonya terdapat 5 barcode MyPertamina yang berbeda-beda,” beber Herly.
Dengan adanya bukti 5 barcode MyPertamina yang berbeda-beda itu, terindikasi kuat tersangka mendapatkan BBM subsidi solar itu dengan mengisi berulang di SPBU. “Tersangka dan barang bukti truk serta jeriken-jeriken berisi solar, sudah diamankan di Mapolres Prabumulih,” katanya.