Kuasa Hukum Finda-Dedi Tegaskan Kasus PMI Sarat Politisasi Usai Pilkada Palembang 2024, Begini Katanya!

Kuasa hukum Finda-Dedi menilai proses hukum sarat politisasi, pertanyakan dasar penahanan dan nilai kerugian. Foto: dudun/sumateraekspres.id--
SUMATERAEKSPRES.ID – Kuasa hukum Ahmad Taufan Soedirjo.SH.MH dan Misnan Hartono, SH serta patrnes memberikan tanggapan resmi menyusul penetapan tersangka dan penahanan klien mereka, Fitri Agustinda dan Dedi Sipriyanto, dalam kasus dugaan penyimpangan dana Palang Merah Indonesia (PMI).
Keduanya menilai proses hukum ini diwarnai indikasi politisasi dan diskriminasi, terutama pasca-Pilkada Palembang.
Taufan Soedirjo dalam wawancara malam tadi (9/4/2025) mengatakan sejak selesainya Pilkada, terjadi upaya sistematis mengesampingkan asas praduga tak bersalah. Fitri Agustinda, yang juga Wakil Wali Kota Palembang, disebut menjadi korban manuver politik. Sementara Dedi Sipriyanto, diduga menjadi sasaran tekanan untuk mengakui kesalahannya.
Kuasa hukum juga mempertanyakan dasar tuduhan kerugian negara. "Sampai hari ini, tidak ada rincian nilai kerugian yang disampaikan. Bahkan, BPK sudah melakukan audit dan menyatakan clear," tegas Taufan. Mereka juga mendesak Kejaksaan membuktikan hasil audit BPK sebagai alat bukti.
BACA JUGA:NasDem Pastikan Tidak Terlibat dalam Kasus Fitrianti Agustinda, Sebut Tindakan Pribadi
Dalam pemeriksaan sebelumnya, Fitri menjelaskan bahwa penggunaan dana bersifat sementara dan sudah dikembalikan via rekening pribadi. "Ini bukan uang PMI, melainkan permintaan talangan ke bendahara untuk keperluan mendesak, seperti pembelian bunga, yang langsung diganti," jelas Taufan.
Mereka juga mengkritik langkah penahanan, meski kliennya kooperatif selama pemeriksaan. "Semua pertanyaan dijawab tegas dan terbuka. Kami sedang pertimbangkan langkah hukum, termasuk upaya praperadilan," tambahnya.
Terpisah, Misnan Hartono, menyatakan bahwa pihaknya menghormati proses hukum, tetapi menegaskan bahwa alasan penahanan belum cukup kuat dan berpotensi dipengaruhi faktor politis.
Menurut Hartono penyidik mungkin menganggap bukti berupa chat dan keterangan saksi sudah memadai untuk menetapkan tersangka. Dia juga menegaskan penggunaan dana dilakukan untuk keperluan mendesak dan telah dibicarakan sebelumnya secara internal.
Ditambahkan Misnan jika kliennya Dedi Sipiranto tidak berniat menyalahgunakan dana. "Dari awal, ini adalah kebutuhan organisasi yang dibahas bersama. Jika ada kesalahan prosedur, itu bisa diperbaiki, bukan ada niat korupsi," tegasnya.
BACA JUGA:Fitrianti Agustinda dan Suami Ditahan, Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi PMI Palembang
BACA JUGA:Apel Gabungan Perdana Usai Idul Fitri, Bupati PALI Fokuskan Pelayanan Publik Berkualitas
Apalagi, Kejari kota Palembang juga sudah menyampaikan belum dihitung adanya kerugian negara. "Sedangkan Fitri dan Dedi, sudah disangkakan dengan pasal 2 ayat 1, seharusnya kerugian negara sudah disebutkan," jelasnya