Regulasi Terbit! Kemendagri Tetapkan Jadwal Pembayaran Gaji ke-13 PNS dan PPPK Daerah, Ini Ketentuannya

Minggu 19 May 2024 - 09:16 WIB
Reporter : Rohim
Editor : Alfery

SUMATERAEKSPRES.ID - Dalam beberapa hari ke depan, sesuai dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (SE Mendagri), gaji ke-13 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di daerah akan segera dicairkan, tepatnya pada bulan Juni.

Jumlah gaji ke-13 mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan atau tunjangan umum.

Khusus bagi guru yang gaji pokoknya berasal dari APBD dan tidak menerima tambahan penghasilan, terdapat perbedaan dalam perhitungan gaji ke-13.

Berdasarkan SE Mendagri, jumlahnya setara dengan Tunjangan Profesi Guru atau tambahan penghasilan Guru ASN sebesar satu bulan.

BACA JUGA:Tercatat Ratusan Pemda Siap Cairkan TPG, Ini Daftar Lengkapnya, Penyaluran Paling Lambat 14 Hari Kerja

BACA JUGA:Era Prabowo dan Gibran, Gaji PNS dan PPPK Bakal Pakai Sistem Single Salary, Begini Cara Menentukan Besarannya

Pembayaran gaji ke-13 ini paling cepat akan dilakukan pada Juni 2024. Namun, jika pemerintah daerah tidak mampu membayarnya pada bulan tersebut, pembayaran dapat dilakukan setelah Juni 2024.

Mendagri Tito Karnavian menegaskan saat Ramadan lalu agar pemerintah daerah tidak terlambat membayar gaji ke-13 kepada ASN.

Selain itu, SE Mendagri menyebutkan bahwa gaji ke-13 tidak boleh dipotong untuk iuran atau potongan lain sesuai ketentuan perundangan yang berlaku.

Detail mengenai gaji ke-13 yang bersumber dari APBD diatur lebih lanjut dalam Peraturan Kepala Daerah (Perkada). SE tersebut menyatakan, "Ketentuan lebih lanjut gaji 13 yang bersumber dari APBD diatur dalam Perkada."

BACA JUGA:Bersiap Cek Rekening, Kemendagri Tetapkan Waktu Pencairan Dana Gaji ke-13 PNS dan PPPK Daerah, Ini Besarannya

BACA JUGA:Surat Edaran Mendagri, Pencairan Gaji 13 Ternyata Boleh Molor Setelah Juni, Khusus Guru Segini Bayarannya!

Besaran gaji ke-13 juga bervariasi tergantung pada golongan PNS dan PPPK. Berikut adalah rincian besaran gaji untuk masing-masing golongan:

Golongan PPPK:

- I: Rp1.938.500 - Rp2.900.900

Kategori :