Regulasi Terbit! Kemendagri Tetapkan Jadwal Pembayaran Gaji ke-13 PNS dan PPPK Daerah, Ini Ketentuannya

Minggu 19 May 2024 - 09:16 WIB
Reporter : Rohim
Editor : Alfery

- IVc: Rp3.571.900 -5.866.400

- IVd: Rp3.723.000-6.114.500

- IVe: Rp3.880.400-6.373.200

Dengan pencairan gaji ke-13 ini, diharapkan dapat membantu meringankan beban finansial para PNS dan PPPK di seluruh Indonesia.

Kategori :