Sebelumnya, terjadi demonstrasi di depan Kantor Pusat BUMN itu di Jakarta pada 29 dan 30 April 2024.
Sejumlah orang menuntut pengembalian dana mereka, dan aksi ini sempat berujung pada ketegangan antara pengunjuk rasa dan manajemen.
Demonstrasi tersebut bahkan berakhir dengan aksi anarkis berupa pembakaran ban di halaman kantor.
Bank BUMN itu menyayangkan aksi tersebut karena merusak lingkungan kantor dan mengganggu kenyamanan publik bagi nasabah serta karyawan.
Demonstrasi juga mengakibatkan ketakutan dan menghalangi akses masuk dan keluar gedung.
Menurut Direktur Operations and Customer Experience Hakim Putratama, masalah ini bermula ketika nasabah menempatkan dana melalui pegawai.
BACA JUGA:10 Orang Kaya Ini Masih Jadi Penguasa Bank Swasta Terbesar di Indonesia, Wow Tajir Melintir
BACA JUGA:Astaga! Ada 4 Bank Bangkrut April ini, Ayo Segera Cek Rekening, Amankah Dana Simpanan Anda?
Kuasa Hukum Bank BUMN, Roni, menjelaskan bahwa pembukaan rekening oleh pegawai BTN tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku. Nasabah dijanjikan produk deposito dengan bunga 10 persen per bulan.
Setelah membuka rekening, pegawai Bank yang kini sudah dipecat tersebut tidak memberikan dokumen resmi seperti buku tabungan atau kartu ATM kepada nasabah.
Hal ini mengindikasikan bahwa data nasabah digunakan oleh oknum tersebut untuk kepentingan pribadi, termasuk mengirim dana nasabah ke rekening pribadi mereka.
Bank itu menegaskan bahwa mereka tidak pernah menawarkan produk deposito dengan bunga 10 persen per bulan atau 120 persen per tahun.
"Harus saya tekankan bahwa tidak ada produk tabungan atau simpanan dengan bunga 10 persen per bulan. Ini penting untuk kita pahami bersama sebagai edukasi bagi masyarakat," kata Hakim Putratama di Jakarta, pada Rabu, 8 Mei 2024, terkait kasus hilangnya dana nasabah hingga Rp7,5 miliar.