SUMATERAEKSPRES.ID - Sampai saat ini, ternyata masih banyak guru yang belum menerima dana tunjangan profesi guru (TPG) triwulan ini lho.
Dari 546 wilayah di Indonesia, hanya 26 pemerintah daerah yang telah berhasil menyalurkan dana TPG untuk triwulan pertama tahun ini.
Sebanyak 297 wilayah masih dalam proses penyaluran, sementara 223 pemerintah daerah belum sama sekali menyalurkan dana tersebut.
Apa sebenarnya yang menjadi penyebab hal tersebut?
Ternyata proses pembayaran terkendala karena rekening kas daerah belum menerima dana transfer dari pusat.
Nunuk Suryani, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, telah meminta agar pemerintah daerah segera menyalurkan dana TPG sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
Dia juga menekankan pentingnya pembaruan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan pengisian pemenuhan beban kerja guru untuk memastikan kelancaran verifikasi dan validasi data.
BACA JUGA:Guru, Terbanyak Terjerat Pinjol, Disusul Korban PHK dan IRT
Berdasarkan regulasi yang ada, guru PNS akan menerima TPG sebesar satu kali gaji pokok, sedangkan untuk guru non-PNS akan disesuaikan dengan golongan dan kualifikasi akademik yang dimiliki.
Misalnya, gaji TPG untuk golongan I berkisar antara Rp1.560.800 hingga Rp2.335.800, dan seterusnya sesuai dengan golongan masing-masing.
Proses Pencairan TPG
Sementara, A. Manlawi SPd, Kasi PTK PKLK Dinas Pendidikan Sumsel, data per 8 Mei menunjukkan bahwa ada 7.116 guru yang seharusnya telah menerima pembayaran, baik guru PNS maupun PPPK.