https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Inilah Proses Penerbitan SKTP yang Menjadi Dasar Pencairan Tunjangan Sertifikasi

Proses penerbitan SKTP jadi kunci pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan Tunjangan Khusus Guru (TKG). Pastikan data Dapodik kamu valid, ya! Foto:Illustrasi/Sumateraekspres.id--

SUMATERAEKSPRES.ID - Sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik) menjadi elemen kunci bagi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) dalam menyalurkan Tunjangan Profesi Guru (TPG) serta Tunjangan Khusus Guru (TKG).

Mekanisme ini berlaku bagi tenaga pendidik baik yang berstatus Aparatur Sipil Negara Daerah (ASND) maupun Non-ASN.

Namun, tidak semua guru secara otomatis berhak menerima tunjangan tersebut. Pemerintah telah menetapkan sejumlah persyaratan tertentu yang harus dipenuhi oleh para guru agar bisa memperoleh TPG atau TKG.

BACA JUGA:Bolu Lemon Lembut, Dingin di Lidah, Pas Dinikmati Sambil Seruput Kopi

BACA JUGA:Empat Lawang Gelar Pilkades 40 Desa, Siapkan Anggaran Rp 1,9 Miliar Demi Pemilihan Transparan

Berdasarkan Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Nomor 16 Tahun 2023, guru yang ingin mendapatkan tunjangan wajib memperbarui serta menginput data mereka di dalam sistem Dapodik secara berkala.

Ketepatan dan kelengkapan data menjadi faktor krusial karena kesalahan dalam pengisian atau keterlambatan dalam memperbarui informasi dapat berdampak pada tertundanya pencairan tunjangan.

Beberapa data yang perlu diperbarui mencakup nama lengkap, satuan administrasi pangkal, beban kerja, golongan ruang, masa kerja, NUPTK, tanggal lahir, serta status kepegawaian.

BACA JUGA:Antusias! Warga Lubuklinggau Manfaatkan Layanan Cek Kesehatan Gratis, Kolesterol dan Asam Urat Dominan

BACA JUGA:KIP Kuliah: Bantuan Biaya Pendidikan untuk Mahasiswa Indonesia yang Terbatas Secara Finansial

Oleh karena itu, guru yang bersangkutan harus melakukan verifikasi dan validasi terhadap data tersebut untuk memastikan keakuratan informasi yang diinput, sebab tanggung jawab atas kebenaran data sepenuhnya berada di tangan masing-masing guru.

Proses Validasi dan Sinkronisasi Data

Setelah data guru diinput ke dalam Dapodik, informasi tersebut kemudian disinkronkan dengan aplikasi Sistem Informasi Manajemen Tunjangan (SIMTUN). 

Selanjutnya, Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) akan melakukan validasi berdasarkan persyaratan yang tercantum dalam Petunjuk Teknis (Juknis) yang berlaku.

BACA JUGA:Pembunvhan di Kebun Kopi Lahat Terungkap, Pelaku Residivis Perampokan Berhasil Ditangkap Polisi

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan