Inilah Proses Penerbitan SKTP yang Menjadi Dasar Pencairan Tunjangan Sertifikasi

Proses penerbitan SKTP jadi kunci pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan Tunjangan Khusus Guru (TKG). Pastikan data Dapodik kamu valid, ya! Foto:Illustrasi/Sumateraekspres.id--
SKTP menjadi dokumen utama yang digunakan sebagai dasar pencairan TPG. Untuk mendapatkan SKTP, seorang guru harus memenuhi beberapa persyaratan, antara lain:
• Lulus dari Program Pendidikan Profesi Guru (PPG)
• Memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG)
• Aktif mengajar minimal 24 jam per minggu
• Data dalam Info GTK harus valid
BACA JUGA:Jangan Cuma Cari Saldo DANA Aja! Aplikasi LifePoints Berikan PayPal Gratis Buat Kamu, Klaim Segera!
BACA JUGA:Peluang Besar Mendapatkan Uang! Ada 10 Aplikasi Berikan Saldo DANA Gratis
Alur penerbitan SKTP dan pencairan TPG adalah sebagai berikut:
1. Pengumuman kelulusan PPG
2. Penerbitan NRG
3. Guru memasukkan nomor sertifikat PPG ke dalam Dapodik
4. Kemendikbudristek melakukan verifikasi dan validasi data
5. Guru memastikan bahwa data di Info GTK sudah valid
6. SKTP diterbitkan
7. TPG dicairkan ke rekening guru
BACA JUGA:PT Freeport dan BPJS Kesehatan Buka Rekrutmen Februari 2025, Peluang Karier di Sektor Strategis!