Inilah Daftar Kode untuk Pencairan TPG yang Harus Dipahami di INFOGTK

Daftar Kode Pencairan TPG yang Wajib Dipahami Guru di Info GTK-Foto: IST -
SUMATERAEKSPRES.ID - Tunjangan Profesi Guru (TPG) merupakan bentuk apresiasi dari pemerintah bagi para pendidik yang telah memenuhi syarat sertifikasi.
Agar pencairan tunjangan ini berjalan lancar, guru perlu memahami kode validasi yang terdapat dalam Info GTK.
Kode-kode ini menjadi indikator utama untuk menentukan kelayakan penerimaan TPG.
BACA JUGA:NRG Terbit, Ini Arti Kode dan Status Valid yang Harus Dipenuhi di INFOGTK
BACA JUGA:Catat, Inilah Beberapa Bank Terbaik yang Menyediakan Pinjaman Khusus bagi Guru Honorer
Pentingnya Validasi Data dalam Info GTK
Validasi data dalam Info GTK memiliki peran krusial dalam menentukan kelayakan guru sebagai penerima TPG.
Data yang diinput melalui sistem Dapodik (Data Pokok Pendidikan) harus benar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Jika data yang dimasukkan telah terverifikasi dan memenuhi syarat, maka tunjangan dapat dicairkan tanpa kendala.
BACA JUGA:Tabel Pinjaman Bank BSI dan BRI Bagi Guru Sertifikasi
BACA JUGA:Tabel Pinjaman Bank BSI untuk Guru P3K: Bunga Rendah, Cicilan Ringan, dan Tenor Fleksibel
Kode Validasi Info GTK dan Maknanya
Berikut adalah daftar kode validasi dalam Info GTK beserta penjelasannya:
Kode 08 - SKTP (Surat Keputusan Tunjangan Profesi) telah diterbitkan dan valid. Guru dapat mencairkan TPG.
Kode 07 - SKTP masih dalam proses penerbitan, namun statusnya tetap valid sehingga guru berhak menerima tunjangan.
Kode 16 - Guru masih menunggu pengusulan dari operator dinas, tetapi statusnya telah valid sehingga tetap berhak atas TPG.