MUBA, SUMATERAEKSPRES.ID - Pesta hajatan musik remix di Desa Keban 1, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), viral di media sosial. Melanggar Maklumat Kapolda Sumsel tentang Pelarangan Memainkan Musik Remix, dan Perda Kabupaten Muba Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pesta Rakyat.
Pengunjung memenuhi balai desa. Menikmati alunan musik elektronik yang dimainkan Female Dick Jockey (FDJ) mungil nan cantik. Goyang geleng-geleng kepala, sambil menangkat tangannya. Terlihat pula, perempuan berbaju merah sambil mengoleskan minyak angin ke leher, hingga perutnya.
Lapak-lapak susunan botol minuman keras (miras), juga terlihat jelas di pinggir antara kerumunan pengunjung. Video pesta remix di Desa Keban 1, Kecamatan Sanga Desa ini, baru diunggah akun instagram @sekayuterkini, Sabtu, 11 Mei 2024.
Sementara pada akun facebook @Musicpalembang_DJ-REMIK, sudah diunggah lebih dulu 2 hari sebelumnya. Ada 2 video yang diunggah, dari sisi yang berbeda. Suasana tempat yang sama, Balai Desa Keban 1, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Muba.
Sapo nak mayoe kanti! Budak orgen Palembang ni boss (emoji perempuan menari)”, watermark pada salah satu video yang diunggah. Viralnya video pesta hajatan musik remix ini, membuat pihak kepolisian dari Polsek Sanga Desa dan Polda Sumsel, angkat bicara.
BACA JUGA:Nah Lho, Tuan Rumah Hajatan OT Musik Remix Duduk Jadi Terdakwa, Ini Vonisnya
BACA JUGA:Tegas! Kapolres Mura Minta Pidanakan Masyarakat Gelar Musik Remix, Apalagi Tidak Berizin
Kapolsek Sanga Desa Iptu Nirwan Haryadi SH, menjelaskan pesta itu sudah berlangsung Senin, 6 Mei 2024. Benar bertempat di Balai Desa Keban 1, Kecamatan Sanga Desa, Muba. Suwandi yang menggelar hajatan pernikahan anaknya, menggelar hiburan musik dangdut, juga FDJ Dedek Amel dari Palembang.
Nirwan menyebut, Jumat, 3 Mei 2024, pihaknya sudah mengimbau tuan rumah untuk tidak memakai DJ atau memainkan musik remix, sebagaimana undangan yang sudah disebarnya. “Saat itu tuan rumah berjanji untuk tidak memainkan musik remix. Hanya menyelenggarakan acara kontes ibu-ibu dengan dijaga panitia serta akan mematuhi aturan yang berlaku," kata Nirwan, Sabtu, 11 Mei 2024.
Namun disesalkannya, tuan rumah melanggar janjinya. Tetap memainkan musik remix, yang jelas-jelas melanggar Maklumat Kapolda Sumsel dan Perda Kabupaten Muba tentang Pesta Rakyat, serta surat izin keramaian yang sudah dikeluarkan Polsek Sanga Desa. Khalayak ramai berdatangan.
Parahnya, acara itu pun videonya viral di berbagai media sosial. “Sehingga kami mengambil langkah tegas, dengan membubarkan pesta tersebut dan mengamankan alat-alat musiknya," tegas Nirwan. Tuan rumah, kepala desa, kepala dusun, FDJ tersebut kemudian dibawa ke Polsek Sanga Desa.
Mereka diberikan edukasi dan disosialiasikan lagi, serta diminta membuat surat pernyataan tidak boleh mengulanginya lagi. Termasuk Kades Keban 1 Kurnaini, dan FDJ Dedek Amel atau yang bernama lengkap Riski Amelia (18). FDJ itu dilarang tampil lagi memainkan musik elektronik, di Sanga Desa.
BACA JUGA:PUSING DENGER REMIX? Ternyata, Ini Tujuan Tuan Rumah Hadirkan Orgen Tunggal saat Hajatan
BACA JUGA:Larangan Penggunaan Musik Remix pada Acara Pesta Disosialisasikan oleh Polres Banyuasin
Selanjutnya yang bersangkutan, lanjut Nirwan, diserahkan kepada Kasi Trantib Kecamatan Sanga Desa, Ahmad Yani. "Kami akan menindak tegas jika masih ada pihak yang berani melanggar maklumat Kapolda Sumsel. Kita imbau kepada masyarakat untuk tidak memainkan musik remix ke depannya dalam acara hajatan," tegasnya.