*Modus Selesaikan Misi Game
PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Tindak penipuan dari komunikasi elektronik, kembali menelan korban. Novi Wulan Cahyani (22) warga asal Desa Sidorahayu, Kecamatan Plakat Tinggi, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), mengalami kerugian hingga Rp30 juta.
Penipuan itu terjadi saat korban sedang berada di tempat indekosnya, Jl Rawa Jaya, Lr Bersama, Kecamatan Kemuning, Palembang, Senin, 6 Mei 2024. Awalnya sekitar pukul 17.05 WIB, nomor ponsel korban tiba-tiba diinvite terlapor AHS pada grup aplikasi Telegram.
”Saya ketika itu diajak kerja sambilan, dengan bermain game yang bisa menyelesaikan misi yang ada di dalam game. Akan mendapat komisi, dan semua modal saya juga dikembalikan,” kenang korban, saat melapor ke SPKT Polrestabes Palembang, kemarin.
BACA JUGA:LLDikti Wilayah II Gelar Pilmapres 2024, Kirimkan Mahasiswa Terbaik ke Tingkat Nasional
Karena tertarik, korban membeli 5 misi sebagaimana yang ditawarkan terlapor. Namun setelah korban mentransfer uang sampai puluhan juta rupiah dan menyelesaikan 5 misi tersebut, tapi korban tidak bisa mengambil keuntungannya. Termasuk modalnya. “Uangnya tidak bisa dicairkan,” sesalnya.
Korban sudah berusaha menghubungi terlapor, minta uangnya dikembalikan. Sebab korban sudah transfer Rp30 juta lebih ke rekening terlapor. “Tapi dia malah minta saya supaya mentransfer uang lagi ke rekeningnya dengan alasannya bermacam-macam. Saya minta pelaku ditangkap, dan uang saya kembali,” harap korban.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Haris Dinzah SIK MH, mengatakan laporan pelapor sudah diterima petugas piket SPKT. “Masih kami pelajari laporan korban. Kami juga imbau masyarakat agar jangan mudah percaya, dengan ajakan atau tawaran-tawaran yang terindikasi penipuan itu,” imbaunya. (afi/air)