Gunakan Aplikasi SiGapLapor Proses Finalisasi
--
KAYUAGUNG, SUMATERAEKSPRES.ID - Bawaslu OKI tengah memprioritaskan finalisasi data penanganan pelanggaran Pilkada 2024.
Hal ini dilakukan sebagai respons atas permintaan Bawaslu Sumsel untuk segera menyelesaikan proses validasi dan pengelolaan data pelanggaran.
BACA JUGA:Bawaslu Telah Berikan Keterangan, Di Persidangan Perselisihan Hasil Pemilu 2024
BACA JUGA:Bawaslu-KPU Sumsel Siap Dampingi Bawaslu-KPU Kabupaten/Kota Sidang Gugatan PHPU di MK
Anggota Bawaslu OKI, Syahrin, menegaskan, langkah ini dilakukan untuk memastikan akurasi dan transparansi dalam penanganan pelanggaran selama proses pemilihan.
Bahkan pihaknya telah menginstruksikan tim yang menangani bagian Penanganan Pelanggaran untuk segera menghimpun dan menginventarisir seluruh laporan atau temuan yang diterima selama Pilkada 2024.
‘’Menurut data yang dihimpun Bawaslu OKI, terdapat 21 laporan yang masuk selama Pilkada 2024," terangnya kemarin (4/2).
Rinciannya sebanyak 20 laporan merupakan aduan masyarakat, sementara 1 lainnya adalah temuan.
Ada 6 laporan telah diregistrasi dan diduga sebagai pelanggaran pemilihan. Sebanyak 4 laporan lainnya telah dikategorikan sebagai pelanggaran pemilihan, yang terdiri dari 3 laporan terkait pelanggaran kode etik dan 1 laporan terkait pelanggaran hukum lainnya.
Dikatakannya, sebanyak 2 laporan lainnya tidak termasuk dalam kategori pelanggaran pemilihan, sementara 14 laporan tidak diregistrasi karena tidak memenuhi syarat.
Ada juga 1 temuan yang telah diregistrasi, yaitu terkait pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN). Temuan ini telah diteruskan ke instansi terkait, yaitu BKN VII Regional Palembang.
Untuk memastikan kelengkapan dan akurasi data, Bawaslu OKI akan menggunakan aplikasi SiGapLapor dalam proses finalisasi.
BACA JUGA:Bawaslu Siap Beri Keterangan
BACA JUGA:Bawaslu dan KPU Lahat Pastikan Proses Pilkada Sesuai Aturan, Siap Hadapi Gugatan PHPKada
