https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Bawaslu Telah Berikan Keterangan, Di Persidangan Perselisihan Hasil Pemilu 2024

Ahmad Naafi -FOTO: DUDUN/SUMEKS-

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID  – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) di sembilan kabupaten/kota yang terlibat dalam persidangan perselisihan hasil Pemilihan 2024 di Mahkamah Konstitusi telah memberikan keterangan tertulis maupun lisan terkait proses yang menjadi objek gugatan.

Keterangan tersebut disampaikan sesuai  fakta dan proses yang terjadi di Bawaslu, serta memberikan jawaban terhadap dalil hukum yang diajukan oleh pihak pemohon.

Komisioner Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan, Ahmad Naafi menegaskan, langkah ini sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Perbawaslu Nomor 22 Tahun 2018. 

‘’Peraturan ini mengatur tata cara pemberian keterangan dalam perselisihan hasil pemilihan di Mahkamah Konstitusi, setiap pengawas pemilu wajib menyusun keterangan tertulis berdasarkan ketentuan yang berlaku,’’ ujarnya.

Penyusunan dan pemberian keterangan ini juga merujuk pada Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 14 Tahun 2024 serta Keputusan Bawaslu Nomor 2/HK.03.03/K1/10/2024 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemberian Keterangan dalam Perselisihan Hasil Pemilihan di Mahkamah Konstitusi. Seluruh dokumen yang disampaikan telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara.

BACA JUGA:Pemilu Ulang Berjalan Lancar, Herman Deru-Cik Ujang dan MURI Dominasi Hasil PSU Air Sugihan

BACA JUGA:Saling Klaim Kemenangan Mereda Setelah Data Pemilu Masuk 100% di Muratara

Bawaslu Provinsi maupun Bawaslu Kabupaten/Kota yang bersengketa dalam persidangan Mahkamah Konstitusi wajib menyampaikan keterangan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.  ‘’Hal ini menjadi bagian dari tanggung jawab dalam memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam penyelesaian perselisihan hasil pemilihan,’’ ujarnya.

Dikatakan, bila  ada Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota yang tidak melaksanakan kewajibannya dalam memberikan keterangan, maka akan ada tindak lanjut secara berjenjang.  ‘’Tindakan ini dapat berupa pembinaan hingga proses pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu, serta kemungkinan tindak pidana pemilihan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,’’ ujarnya.

Selain itu, Bawaslu Provinsi juga memiliki kewajiban untuk mendampingi Bawaslu Kabupaten/Kota, khususnya jika terdapat dalil yang berkaitan dengan Bawaslu Provinsi dalam persidangan. ‘’Pendampingan ini bertujuan untuk memastikan seluruh proses penyampaian keterangan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,’’ ujarnya.

Dikatakan, dengan adanya keterangan yang disampaikan Bawaslu di sembilan kabupaten/kota diharapkan persidangan di Mahkamah Konstitusi dapat berlangsung dengan transparan dan objektif. ‘’ Keterangan tersebut menjadi bagian penting dalam menentukan keputusan akhir terhadap perselisihan hasil pemilihan, guna menjaga keadilan dan legitimasi proses demokrasi di Indonesia,’’ ujarnya. 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan