Bawaslu Siap Beri Keterangan
--
LAHAT,SUMATERAEKSPRES.ID - Rekapitulasi hasil pilkada untuk Kabupaten Lahat telah selesai dilaksanakan. Namun tahapan pilkada belum usai. Saat ini, tahapan memasuki proses peserta pilkada yang ingin mengajukan gugatan atau permohonan perselisihan hasil pilkada (PHPKada).
Untuk Lahat, ada permohonan perselisihan dari hasil pilkada yang diajukan paslon nomor urut 01, Yulius Maulana-Budiarto Marshul, melalui kuasa hukum Andi Muhammad Asrun. “Bawaslu Lahat siap memberikan keterangan apabila nantinya menjadi pihak terkait dalam gugatan tersebut,’’ ujar Ketua Bawaslu Lahat, Nana Priatna, melalui Komisioner Bawaslu Lahat, Andra Juarsyah.
BACA JUGA:Liburan Usai Bagi Rapor, Siswi SMAN 5 OKU Tenggelam di Sungai Lengkayap
BACA JUGA:Pesta Narkoba di Pantai Dikejutkan Kedatangan ’Anak Beruang’, Pelaku Curanmor Ini Pasrah
Bawaslu Lahat telah mengumpulkan Laporan Hasil Pengawasan (LHP) dan Form A hasil pengawasan dari tingkat TPS hingga rekapitulasi tingkat kabupaten. “Bawaslu akan tetap menjaga integritas dalam menghadapi permohonan PHPKada dan siap menyampaikan laporan terkait upaya pencegahan yang telah dilakukan selama tahapan pilkada,’’ ujarnya.
Sementara itu, Komisioner KPU Lahat, Emil Asy'ari, menyatakan, pihaknya telah melaksanakan pilkada sesuai dengan aturan yang ada, terutama PKPU 17 tentang pelaksanaan pencoblosan dan PKPU 18 tentang rekapitulasi suara. “Gugatan yang diajukan ke MK adalah hak sah dari peserta pilkada," ujar Emil Asy'ari didampingi Komisioner Bidang Hukum dan Pengawasan Agusman. (gti)