Beri Bantuan, Pelayanan dan Tindakan Hukum

Senin 20 Feb 2023 - 20:13 WIB
Reporter : admin
Editor : admin

MUARADUA -  Pemkab  OKU Selatan dan  Sekretariat DPRD  OKU Selatan, menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kejaksaan Negeri OKU Selatan, Senin (20/2). MoU ini terkait kerja sama Penanganan, Pendampingan dan Pemberian Pendapat mengenai Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, untuk seluruh dinas di lingkungan Pemda dan DPRD OKUS.

Ketua DPRD OKU Selatan Heri Martadinata mengatakan, MoU ini  sebuah komitmen  bersama dalam pendampingan bidang hukum perdata dan tata usaha negara. ‘’ Saat ini dalam melakukan koordinasi, penyelenggaraan pemerintahan yang dijalankan dirasakan sangat rentan menyentuh wilayah hukum dan perundang-undangan. Jadi perlu adanya pemahaman dan kesamaan persepsi terhadap hal yang mungkin dianggap benar, tetapi salah menurut kacamata hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah,’’ katanya.

Sementara itu, Bupati OKU Selatan Popo Ali mengucapkan terima kasih atas terselenggaranya MoU antara DPRD dan Pemkab OKU Selatan dengan Kejaksaan Negeri OKU Selatan. ‘’Adanya MoU ini  bukan berarti Pemda OKU Selatan membatasi ruang gerak Kejari OKU Selatan dalam menjalankan tugas, terutama di bidang pidsus dan intelijen,’’ katanya.

Sementara itu Kajari OKU Selatan Dr Adi Purnama SH MH mengungkapkan,  kesepahaman yang baru terjalin agar dilaksanakan dan dijalankan sebaik-baiknya. “MoU ini dibuat untuk mendukung program pemerintah, khususnya pada perkara bidang perdata dan tata usaha negara yang merugikan daerah,” tegas Kajari

Melalui MoU ini pihaknya dapat membantu pemerintah daerah memperoleh dukungan dari kejaksaaan Negeri OKU Selatan berupa bantuan hukum, pelayanan hukum dan tindakan hukum lainnya. ‘’Apabila berhadapan dengan konflik hukum khususnya dalam bidang perdata dan tata usaha negara,’’ katanya.

Dikatakan, ruang lingkup dari tugas dan kewenangan Kejaksaan di Bidang Datun, yaitu kejaksaan dapat melakukan penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum baik berupa pendampingan hukum maupun pendapat hukum dan konsultasi hukum serta tindakan hukum lainnya. ‘’Ini  sebagai bentuk dukungan kejaksaan sebagai Jaksa Pengacara Negara untuk mendukung Pemda OKU Selatan dan DPRD OKU Selatan,” pungkasnya. (end)

Tags :
Kategori :

Terkait