PALEMBANG,SUMATERAEKSPRES.ID - Di tengah kelanjutan proses penyidikan (dik) kasus dugaan pencabulan istri pasien oleh oknum dokter di RS Bunda Medika Jakabaring berinisial MY berembus kabar tak sedap.
Kedua belah pihak, baik pelapor maupun terlapor informasinya telah mencapai kata damai dalam kasus tersebut, disisi lain hingga kini belum ada keterangan resmi dari penyidik Subdit IV PPA Ditreskrimum Polda Sumsel.
Namun begitu, terkait perdamaian itu ditampik oleh tim kuasa hukum pelapor sekaligus korban tindak pencabulan berinisial T.
"Selaku tim kuasa hukum pelapor sampai saat ini perihal perdamaian tersebut kami tak mengetahui secara pasti. Karena kami tidak pernah dilibatkan untuk membicarakan perdamaian tersebut," ungkap salah seorang tim kuasa hukum T, Adv.Redho Junaidi,SH,MH, Kamis (18/4/2024) siang.
BACA JUGA:Oknum Dokter MY Terlapor Cabuli Istri Pasien, Jalani Lagi Pemeriksaan 6 Jam, Dicecar 90 Pertanyaan
BACA JUGA:26 Menit Dr My Tanpa Didampingi Perawat, Hasil Rekaman CCTV Kasus Dugaan Asusila Oknum Dokter RS BMJ
Menurut Redho, seandainya pun benar adanya perdamaian berdasarkan aturan hukumnya prosesnya haruslah tetap dilanjutkan tidak bisa penyelesaian melalui Restorative Justice (RJ).
"Pasal 23 UU TPKS disebutkan jika perkara tindak pidana kekerasan seksual tidak dapat dilakukan penyelesaian diluar proses peradilan. Kecuali terhadap pelaku anak, sedangkan pelaku adalah orang dewasa umur 34 tahun dan sudah menikah bukan anak," Ungkap Redho didampingi tim kuasa hukum pelapor lainnya, Andyka Andlan Tama,SH,MH, Masklara Belo Putra dan Belo Tama ini.
Alasan lain, menurut Redho perkara tindak asusila ini merusak moral apabila diselesaikan dengan perdamaian.
Tindak asusila haruslah dicegah dengan proses hukum terhadap pelaku jadi kesimpulannya sesuai perintah UU untuk proses hukum tindak pidana asusila haruslah dilanjutkan.
BACA JUGA:Terungkap! Oknum Dokter RS BMJ Lakukan Tindak Asusila, Ini 2 Alat Bukti yang Ditemukan Penyidik
"Kami meminta kepada penyidik agar segera mengumumkan penetapan tersangka. Karena alat bukti yang telah lebih dari cukup berupa saksi korban, hasil visum, petunjuk dan rekaman CCTV. Ditambah pengakuan dari terduga pelaku yang membenarkan telah menyuntik korban yang bukanlah pasiennya," urainya.
Masih menurut Redho, berdasarkan pasal 25 ayat 1 UUTPKS disebutkan keterangan saksi korban cukup untuk membuktikan bahwa terdakwa bersalah jika disertai 1 alat bukti lainnya.
Dalam perkara aquo berdasarkan UU no.17 tahun 2023 tentang kesehatan ,