Khawatir Melarikan Diri, Penyidik Tahan dr My, Terkait Perdamaian, Polisi Tak Mau Ikut campur
EKSPOSE: Dirreskrimum Polda Sumsel, Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo SH SIK, kemarin (22/5) memimpin ekspose penahanan dr My dalam kasus dugaan pelanggaran UU TPKS.-foto: kemas/sumeks-
PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Penyidik Subdit IV PPA Ditreskrimum Polda Sumsel akhirnya menahan dr My SpOT (34). Dokter spesialis orthopedic itu sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pelecehan seksual terhadap istri pasiennya, berinisial TA (21).
Dugaan pelecehan terjadi saat dr My masih bertugas di RS Bunda Medika Jakabaring (BMJ). Namun, karena kasus ini terkuak, manajemen rumah sakit itu mengambil langkah memberhentikan sang dokter.
Nah, Senin (20/5) lalu, usai diperiksa sebagai tersangka di Mapolda Sumsel, dr My akhirnya ditahan penyidik. "Penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka (dr My) dengan alasan khawatir melarikan diri dan menghilangkan barang bukti. Karena sebelumnya dilakukan pemanggilan, yang bersangkutan pernah tidak datang," ungkap Dirreskrimum Polda Sumsel, Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo SH SIK di Mapolda Sumsel, kemarin (22/5).
Sayangnya, saat dilakukan rilis, dr My yang jadi tersangka dalam kasus ini tidak dihadirkan karena dalam perawatan akibat sakit di RS Bhayangkara M Hasan Palembang.
Anwar juga mengungkapkan hingga akhirnya ditahan, dr My masih bersikukuh tidak mengakui perbuatan yang dituduhkan kepadanya. Tapi, dengan sejumlah alat bukti yang ditemukan penyidik dan dilengkapi dengan hasil visum terhadap korban, penyidik berkeyakinan akan hal itu.
BACA JUGA:Eks Dokter RS BMJ Ditahan, Tetap Bantah Tuduhan Pelecehan Istri Pasien
"Sesuai dengan Pasal 184 KUHAP disebutkan pengakuan tersangka berada di posisi paling bawah. Kami tidak mencari pengakuan, hak tersangka mengelak, mangkir dan berbohong. Tugas kami mencari alat bukti yang terkuat. Salah satunya jarum suntik yang diujungnya kami temukan darah yang identik dengan darah korban berdasarkan tes DNA," bebernya.
Anwar lantas mengurai kronologis dugaan tindak kekerasan seksual yang dialami korban TA. Bermula saat TA mendampingi suaminya, TW untuk menjalani terapi di RS BMJ pada 20 Desember 2023 malam, sekitar pukul 22.30 WIB.
Pada saat dokter yang menangani pada adalah dr My. Pasutri ini lantas disuruh masuk ke dalam kamar VIP Blok A Nomor 306. Di dalam kamar sudah menunggu dr My yang melaksanakan tugasnya menstimulasi jari tangan TW.
Setelah diminta berbaring, oleh dr My, TW pun diberikan suntikan yang belakangan diketahui merupakan obat penenang. Masing-masing Tranecamic Acid (Asam Traneksamat) 5 miligram dan Miloz (Midazolam) 5 miligram.
Usai disuntik dengan obat penenang tersebut, membuat TW tertidur. Sedangkan, sang istri yakni korban TA yang pada saat ini dalan kondisi tengah hamil empat bulan masih menunggui suaminya dan duduk di sofa ruangan tersebut.
BACA JUGA:Korban Dugaan Kasus Asusila Oknum Dokter RS BMJ Resmi Tunjuk Kuasa Hukum Baru, Ini Alasannya