https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Berhenti dari Klinik Tempatnya Bekerja, Data Pribadi Bidan Disebar Oknum Dokter Mantan Bosnya

LAPOR. Pelapor Rifqa Qurota A'yun (24) menunjukkan surat bukti laporan yang telah dilayangkannya ke SPKT Polda Sumsel beberapa waktu lalu. -Foto : kemas/sumeks-

Kasusnya Ditangani Penyidik Subdit Siber Polda Sumsel

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Rifqa Qorota A'yun (24), seorang bidan yang merupakan mantan karyawan di salah satu rumah sehat atau klinik kesehatan ‘AM’ di kawasan Jl KHA Azhari Kelurahan 5 Ulu Kecamatan Seberang Ulu (SU)-1, Palembang melaporkan pemilik sekaligus dokter klinik tersebut berinisial VA. 

VA dilaporkan ke SPKT Polda Sumsel pada 25 September 2024 silam yang penanganan perkaranya diserahkan kepada penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel atas dugaan melakukan Tindak Pidana Penyebaran Data Pribadi terlapor tak izin ke berbagai platform media sosial (medsos) pribadi miliknya.

BACA JUGA:Makan Korban Jiwa, Pepohonan Ini Ditebang

BACA JUGA:Samsung Siap Luncurkan Galaxy A26 dengan Chipset Exynos yang Ditingkatkan

Hal ini disinyalir akibat pelapor yang tinggal di Jl Harapan Lorong Kelapa Kelurahan Sukarami Kecamatan Sukarami ini memilih untuk resign (berhenti) bekerja dari klinik tersebut dan mengambil ijazah kebidanan yang sebelumnya ditahan oleh terlapor VA.

"Saya tidak terima dia menyebarkan KTP saya disertai dengan tulisan yang menyudutkan saya yang bernada fitnah sehingga mencemarkan nama baik saya dan keluarga, mulai dari Facebook, IG hingga WA Group. Padahal semua itu tidaklah benar hanyalah sangkaan dari dia saja," ungkap Rifqa saat berbicara dengan awak media didampingi sang ayah, Rohman Aziz (47), kemarin (25/10).

Dalam postingannya, di akun medsos yang diduga milik terlapor VA ini selain menyebarkan data pribadi korban dengan memposting foto Kartu Tanda Penduduk (KTP), juga disertai pula narasi yang menyudutkan pelapor, bahkan postingan tersebut diteruskan atau disebarkan ke akun medsos publik tentang informasi lowongan kerja.

"Postingan itu disertai foto KTP saya, dan disebarkan di medsos dan WA Group loker, Persatuan bidan berbagai WA Group lainya sehingga membuat saya malu karena banyak yang menelpon dan menanyakan hal tersebut kepada saya," ungkap Rifqa yang mulai bekerja di klinik tersebut akhir September 2024 yang lalu itu.

Rifqa mengaku jika saat ini postingan bernada fitnah yang disebar salah satunya melalui akun pribadi Facebook milik VA telah dihapus, tapi beruntungnya sebelum dihapus dirinya sudah lebih dulu men-screenshot postingan tersebut yang disertai dengan foto KTP milik Rifqa yang terpampang foto serta identitas lengkap dirinya.

 

"Saya tidak terima di postingan tersebut terlapor menyebut jika anak saya dengan kata-kata pelaku. Termasuk dikatakan jika anak saya cuma tamatan SMA, tidak mengantongi STR dan ijazah yang semuanya itu tidak benar," tegas Rohman menimpali apa yang disampaikan oleh putri tercintanya ini kemarin (25/10).

Pelaporan korban ke SPKT Polda Sumsel telah ditindaklanjuti dengan sangkaan pelanggaran Pasal 67 ayat 2 UU RI Nomor 27 tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.

Dikonfirmasi terkait laporan korban ini, Dirreskrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol Bagus Suropratomo, SIK melalui Kasubdit V Siber, Kompol Rizka Aprianti,SH,SIK membenarkan pihaknya tengah melakukan penyelidikan kasus ini. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan